Pengembangan Tata Kelola Mineral Fund Dalam Menunjang Pembangunan Berkelanjutan (Kasus: Pertambangan Emas Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara)
View/ Open
Date
2016Author
Alwi, La Ode
Dharmawan, A. Hadi
Fauzi, Akhmad
Hutagaol, M. Parulian
Metadata
Show full item recordAbstract
Tantangan terbesar dalam pengelolaan tambang adalah ketika cadangan tambang habis. Banyak daerah yang sangat tergantung pada kegiatan tambang, ternyata kondisi seperti ini sangat berresiko, karena bencana lingkungan dapat muncul sewaktu-waktu walaupun walaupun kegiatan ekstraksi tambang telah selesai. Kawasan bekas tambang dapat berubah menjadi “kawasan hantu” , sebab kegiatan ekonomi, sosial dan keamanan lingkungan tidak dapat mendukung lagi keberlanjutan pembangunan dan kehidupan masyarakat. Dampak ini, akhirnya menjadi beban masyarakat, daerah atau negara dimana tambang itu dioperasikan.
Tatangan lainnya adalah transfer benefit yang merupakan instrumen cash transfer dan suplemen sistem yang cenderung gagal mensejahterakan masyarakat dan melemahkan pengembangan sektor lainnya serta tata kelola kelembagaan yang tidak baik. Fenomena tersebut menuntut adanya pengembangan tata kelola mineral fund. Hal tersebut dilandasi dengan beberapa pemikiran, yakni : (i) rente ekonomi yang diperoleh oleh koorporasi tambang sungguhpun setelah dikurangi seperti royalty, landrent dan pajak, serta kewajiban lainnya tetap terlalu tinggi karena negative externality cost tidak pernah dihitung dan sampai kini segalah macam resiko kerusakan lingkungan hidup sebagai dampak aktivitas tambang dilimpahkan kepada publik; (ii) mineral fund berusaha melakukan pemupukan dana pemanfaatan hasil tambang untuk recovery, rehabilitasi dan restorasi lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas tambang sehingga ekosistem kawasan pulih kembali seperti sediakala atau sebelum aktivitas tambang beroperasi; (iii) mineral fund memberikan peluang pemanfaatan nilai tambah ekonomi yang dibangkitkan oleh aktivitas tambang, tidak hanya generasi saat ini melainkan melintas beberapa hingga beberapa generasi kedepan. Dengan cara ini dampak buruk ekonomi tambang berupa resource curse (kutukan SDA) dan ducth disease dapat ditekan atau ditiadakan; dan (iv) mineral fund sebagai dana abadi, dapat menghadapi persoalan tata kelola. Bila sistem pengelolaan mineral fund tidak disusun dengan memperhatikan prinsip-pronsip good governance, maka akan rawan dikorupsi dan diselewengkan. Oleh karena mineral fund memiliki tantangan dalam hal governance-nya..dst