Strategi Peningkatan Ekspor Tuna Tujuan Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang
Abstract
Jepang, Amerika Serikat dan Uni Eropa merupakan 3 negara tujuan utama ekspor produk perikanan Indonesia, khususnya produk ikan tuna. Sampai saat ini masih terjadi sejumlah kasus penolakan produk ekspor Indonesia untuk ketiga negara tersebut. Kasus penolakan ini berdampak merugikan bagi pengusaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) maupun pemerintah, untuk itu diperlukan strategi agar dapat menurunkan jumlah kasus penolakan dan meningkatkan kinerja ekspor produk perikanan Indonesia. Penelitian ini bertujuan 1) mengidentifikasi dokumen ekspor, 2) mendeskripsikan prosedur dan persyaratan ekspor, 3) mendeskripsika n pemasaran tuna, dan 4) menentukan strategi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja ekspor ikan tuna tujuan Uni Eropa, Amerika dan Jepang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kasus penolakan ekspor yang terjadi pada pelaku bisnis perikanan yaitu Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan pihak pemerintah yang berperan dalam ekspor tuna tujuan Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang. Hasil penelitian yang diperoleh untuk tujuan pertama mengenai dokumen persyaratan ekspor tujuan Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang terdiri dari beberapa bagian, yaitu 1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), 2) Sertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC), 3) Sertifikat penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), 4) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), 5) Surat Keterangan Asal (SKA). Tujuan kedua mengenai prosedur dan persyaratan ekspor ke Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang untuk prosedur ekspor adalah sales contract, pembuatan L/C, pengadaan dan produksi barang, pembuatan sertifikat BESD (IOTC) dan CDS-CCSBT, pembuatan SHTI (Uni Eropa), karantina produk, pemuatan barang ke dalam kapal/pesawat, pendaftaran PEB, pembuatan SKA(jika buyer meminta), pengiriman barang ke negara tujuan, pembayaran L/C oleh buyer, dan pengeluaran barang di negara tujuan. Persyaratan ekspor yang harus dipenuhi, yaitu 1) Kualitas dan Keamanan (Quality and Safety), 2) Keberlanjutan (Sustanability), 3) Sertifikat Pihak Ketiga (Third Party Certification) dan 4) Ketelusuran (Traceability). Persyaratan kualitas dan keamanan produk menjadi faktor utama penyebab adanya kasus penolakan produk perikanan Indonesia ke negara tujuan Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang. Tujuan ketiga mengenai pemasaran tuna tujuan Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang di PPS Nizam Zachman terdiri dari pemasaran tuna beku (frozen tuna) dan tuna segar (fresh tuna). Pemasaran tuna beku melibatkan pemilik kapal di PPS Nizam Zachman maupun diluar PPS Nizam Zachman, pengusaha supplier di PPS Nizam Zachman maupun diluar PPS Nizam Zachman, UPI tujuan Uni Eropa dan Amerika Serikat (PT. X) di PPS Nizam Zachman, dan pasar domestik. Pemasaran tuna segar melibatkan pemilik kapal di PPS Nizam Zachman, pengusaha landing center di PPS Nizam Zachman, UPI tujuan Jepang (PT. Y) di PPS Nizam Zachman, dan pasar domestik. Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa tujuan keempat mengenai strategi yang perlu dilakukan untuk mencegah penolakan dan meningkatkan ekspor ke negara tujuan Uni Eropa, dan Amerika Serikat yaitu Strategi SO: 1)Melakukan pengawasan secara ketat penerapan pelaksanaan GMP, SSOP, dan HACCP di UPI, 2) Melakukan pengecekan kembali secara teliti pada saat pengemasan agar benda asing tidak menempel pada produk, 3) Meningkatka n jumlah produksi ikan tuna, 4) Meningkatkan CPIB diatas kapal agar kualitas produk tetap baik. Saran yang perlu dilakukan oleh UPI yaitu menerapkan GMP, SSOP, dan HACCP dengan baik. Memastikan rantai dingin produk terjaga selama proses transportasi berlangsung. Memastikan persyaratan administrasi sudah lengkap ketika mengirim produk fresh tuna agar tidak terjadi penurunan kualitas produk. Mengeliminasi kendala-kendala teknis yang dapat menurunkan mutu produk.
Collections
- MT - Fisheries [3011]