Efektivitas Dana Desa dalam Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kinerja Pembangunan Perdesaan (Studi Kasus : Kabupaten Belitung)
Date
2022Author
Hariyanto, Asep
Juanda, Bambang
Rustiadi, Ernan
Mulatsih, Sri
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembangunan pada hakekatnya merupakan suatu proses multidimensi yang
melibatkan berbagai perubahan mendasar dalam struktur sosial, sikap masyarakat
dan lembaga nasional serta percepatan pertumbuhan, pengurangan ketimpangan
dan penanggulangan kemiskinan (Todaro dan Smith, 2009). Kemiskinan selalu
identik dengan masyarakat tertinggal baik di perdesaan maupun perkotaan.
Menurut OECD (2016) bahwa tiga miliar penduduk di negara berkembang
termasuk Indonesia tinggal di pedesaan dan mayoritas miskin.
Dalam konteks pembangunan perdesaan di Indonesia, Pemerintah telah
melakukan berbagai kebijakan antara lain dengan mulai memfokuskan
pembangunan ke wilayah-wilayah pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI). Presiden
Joko Widodo dalam Nawacita khususnya butir ketiga menyatakan akan
membangun Indonesia dari pinggiran. Paradigma “Membangun dari Pinggiran”
yang berarti membangun daerah tertinggal dan kawasan-kawasan perdesaan.
Pemerintah percaya pembangunan berbasis perdesaan sangat penting dan perlu
untuk memperkuat fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan
kemiskinan dan pengurangan kesenjangan. Sebagainya Pemerintah menerbitkan
undang-undang tentang desa, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Dengan berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
terjadi pergeseran pembangunan yang tadinya bersifat sentralistik, mengarah pada
desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dan desa untuk
membangun wilayahnya. Pembangunan pedesaan adalah pembangunan berbasis
pedesaan dengan mengedepankan kearifan lokal kawasan pedesaan yang mencakup
struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik
fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa–kota,
sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman. Undang-Undang
Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber
dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna
meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Berdasarkan Undang-
Undang Desa, definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Tujuan dana desa yaitu :
meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan
perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Namun dari hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah (KPPOD), Dana desa yang digelontorkan pemerintah sejak 2015 sampai
iii
saat ini belum menunjukkan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat
di desa. Walaupun Pemerintah mengklaim melalui Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bahwa manfaat dana desa telah
dirasakan masyarakat.
Didasari pada penjelasan diawal dan hasil temuan dari KPPOD, maka untuk
membuktikan persoalan tersebut perlu dilakukan penelitian yang lebih kongkrit.
Penelitian ini sendiri bertujuan ingin mengukur sejauhmana efektivitas penggunaan
dana desa dan pengaruhnya terhadap belanja desa, pengentasan kemiskinan, serta
peningkatan kinerja di perdesaan (studi kasus : Kabupaten Belitung) dengan
menggunakan metode analisis Rasio Efektivitas dan Geographically Weighted
Regression (GWR).
Hasil analisis Rasio Efektivitas menunjukkan bahwa tingkat efektivitas
penggunaan dana desa di Kabupaten Belitung secara umum “cukup efektif” dengan
rata-rata efektivitas mencapai angka 83 persen. Efektivitas penggunaan dana desa
bidang penyelenggaraan pemerintah dan belanja desa sebagian “cukup efektif”
dengan rata-rata nilai 87 persen, bidang pelaksanaan pembangunan menunjukkan
hasil “efektif” dengan rata-rata nilai sebesar 90 persen. Adapun untuk bidang
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat menunjukkan hasil
“kurang efektif” dan “tidak efektif” dengan rata-rata nilai sebesar 69 persen dan 49
persen.
Hasil analisis GWR menunjukkan pengaruh dana desa dan alokasi dana desa
terhadap belanja desa pada sebagian wilayah menunjukan pengaruh yang positif
artinya dana desa dan alokasi dana desa pada sebagian desa dapat meningkatkan
belanja desa, namun pada sebagian wilayah lainnya justru menunjukkan pengaruh
yang negatif. Variable bagi hasil, bunga bank, hibah bantuan dan pendapatan asli
desa umum berpengaruh positif artinya penambahan variable tersebut dapat
meningkatkan belanja desa di Kabupaten Belitung. Pengaruh terhadap kemiskinan
menunjukkan bahwa belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan belum
berpengaruh terhadap pengurangan kemiskinan. Belanja desa bidang pelaksanaan
pembangunan; pembinaan kemasyarakatan; pemberdayaan masyarakat; serta
bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak berpengaruh
terhadap pengentasan kemiskinan yang ditunjukkan dengan angka koefisien regresi
bernilai “negative”. Pengaruh dana desa terhadap kinerja pembangunan desa
menunjukan belanja desa bidang penyelenggaraan pemerintah, bidang pembinaan
kemasyarakatan, serta bidang penanggulangan bencana Sebagian besar
memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan kinerja pembangunan.
Belanja bidang pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
menunjukkan adanya pengaruh negatif di beberapa desa terhadap kinerja
pembangunan desa.