Faktor-Faktor Penentu Pengangguran Usia Muda di Indonesia
Abstract
Pengangguran merupakan masalah yang dialami oleh semua negara tanpa
terkecuali. Tantangan ketersediaan lapangan kerja menjadi fokus bersama negaranegara di dunia, terutama di masa pandemi Covid-19. Pengangguran di Indonesia masih
didominasi oleh kaum muda (usia 15-24 tahun). Pengangguran usia muda juga terjadi
pada tingkat provinsi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum mampu
menyerap angkatan kerja baru yang terjadi tiap tahunnya. Tingkat pengangguran usia
muda yang tinggi jelas merupakan ancaman serius di Indonesia menuju ekonomi global.
Apalagi Indonesia juga akan menghadapi demografi bonus pada tahun 2030 nanti.
Apabila ketersediaan lapangan pekerjaan yang kurang bagi penduduk usia produktif
tersebut tidak segera dilakukan upaya untuk mengatasinya, maka dapat diprediksi
mengakibatkan tingginya angka pengangguran.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gambaran pengangguran usia muda
di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis faktor-faktor penentu
pengangguran usia muda di Indonesia sehingga dapat memberikan rekomendasi
kebijakan dalam penanganan masalah pengangguran usia muda di Indonesia. Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif dan kuantitatif untuk menjawab tujuan penelitian
tersebut. Metode deskriptif untuk menganalisis gambaran umum pengangguran usia
muda di Indonesia. Sementara metode kuantitatif dengan menggunakan analisis regresi
data panel dari 34 provinsi periode 2015-2021 digunakan untuk menganalisis faktorfaktor penentu pengangguran usia muda di Indonesia.
Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa pengangguran usia muda laki-laki
cenderung lebih rendah daripada perempuan. Permasalahan yang menjadi perhatian
adalah masih ada provinsi yang memiliki tingkat pendidikan tinggi tapi pengangguran
usia muda juga tinggi, seperti Provinsi Aceh, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Tengah,
Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diharapkan melakukan
perombakan kurikulum dengan memperbanyak praktik, meningkatkan skill digital, dan
pengembangan model permagangan, serta dapat menciptakan lulusan yang siap kerja.
Selain itu, masih ada provinsi yang memiliki investasi (baik PMDN atau PMA) tinggi
tapi pengangguran usia muda juga tinggi, seperti Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat,
Banten, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Terakhir, masih ada provinsi yang
memiliki Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tinggi tapi pengangguran usia
muda juga tinggi, seperti Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Hasil analisis regresi data panel menunjukkan bahwa faktor-faktor penentu
pengangguran usia muda di Indonesia dapat dijelaskan dari variabel pertumbuhan
ekonomi, konstribusi sektor pertanian, PMDN, TPAK, tingkat upah, inflasi, dan dummy
krisis ekonomi pada pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi dan konstribusi sektor
pertanian memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap pengangguran usia muda
di Indonesia. Sebagian besar realisasi investasi di Indonesia adalah investasi padat
modal. Hal tersebut sesuai dengan hasil penelitian ini dimana PMDN memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap pengangguran usia muda di Indonesia. Dari
faktor pasar tenaga kerja, variabel TPAK berpengaruh negatif dan signifikan terhadap
v
pengangguran usia muda usia muda di Indonesia, sedangkan tingkat upah berpengaruh
positif dan signifikan terhadap pengangguran usia muda di Indonesia. Sementara dari
faktor kondisi ekonomi, inflasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap
pengangguran usia muda usia muda di Indonesia, sebaliknya dummy krisis ekonomi
pada pandemi Covid-19 berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengangguran usia
muda usia muda di Indonesia.
Investasi yang dijelaskan dari PMDN berpengaruh positif dan signifikan
terhadap penganguran usia muda di Indonesia. Pemerintah melalui BKPM diharapkan
untuk mendorong perusahaan besar yang masuk ke Indonesia untuk berkolaborasi
dengan perusahaan lokal dan Usaha Menengah Mikro Kecil (UMKM) agar lebih fokus
pada industri padat karya. Adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan
oleh pemerintah diharapkan akan mendorong masuknya investasi yang berkualitas
sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, semua program yang ada pada UU Cipta kerja
tersebut diharapkan untuk dilakukan pengawasan dan evaluasi yang konsisten dalam
pelaksanaannya.
TPAK berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penganguran usia muda di
Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa kemampuan suatu daerah untuk
menghasilkan lapangan kerja memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan
pengangguran usia muda. Karena itu, pemerintah diharapkan untuk meningkatkan
lapangan pekerjaan bagi penduduk usia muda terutama pada provinsi yang memiliki
TPAK rendah, misal: Aceh, Kep. Bangka Belitung, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Utara,
Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Diperlukan upaya serius bagi
pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja, misalnya dengan menyediakan dan
memperluas ruang dan akses bagi pencari kerja untuk dapat mengembangkan hard skill
dan soft skill melalui pelatihan yang terverifikasi yang telah diakui oleh perusahanperusahaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu
mengoptimalkan Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) agar pencari kerja secara
mandiri dapat menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di sektor
informal.
Collections
- MT - Economic and Management [2972]