Pengawasan Titik Masuk OPT dan OPTK di Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Pinang Kepulauan Riau
Date
2022-12-29Author
Putra, Pramana Arya
Ratna, Endang Sri
Tondok, Efi Toding
Metadata
Show full item recordAbstract
Tindakan perkarantinaan di Indonesia diatur oleh rumusan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang tindakan karantina 8P termasuk pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan yang dilakukan hanya oleh Balai Karantina Pertanian. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi data hama OPT dan OPT Karantina (OPTK) yang masuk melalui pelabuhan serta mempelajari manajemen pengawasan perkarantinaan tumbuhan di Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Penelitian dilakukan melalui kegiatan magang dengan cara praktik langsung pada setiap kegiatan tindakan karantina, diikuti diskusi maupun wawancara dengan petugas karantina pertanian yang berkaitan dengan tugas pokok dan peran Balai Karantina Pertanian. Penentuan spesies OPT karantina dipelajari melalui identifikasi morfologi serangga hasil pengambilan sampel dari pelabuhan dengan menelusuri dan mengacu pada daftar hama karantina sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/KR.010/7/2018. Empat spesies serangga gudang telah teridentifikasi pada sampel bahan yang masuk melewati pelabuhan, yaitu Necrobia rufipes, Oryzaephilus surinamensis, Sitophilus oryzae, dan Tribolium castaneum. Keempat spesies hama gudang ini bukan termasuk OPTK.
Collections
- UT - Plant Protection [2412]