Profil Bahan Perisa Kritis Halal Dalam Peraturan BPOM dan Analisis Perbandingan Bahan Dalam KMA 1360 Tahun 2021
Date
2022-07-25Author
Fathia, Sarah
Muhandri, Tjahja
Suyatma, Nugraha Edhi
Metadata
Show full item recordAbstract
Perisa berperan sebagai penentu keberterimaan produk pangan. Sertifikat
halal merupakan dokumen yang disyaratkan di Indonesia. Persyaratan bahan halal
mengacu pada SK11/Dir/LPPOM MUI/VI/20. Penelitian ini bertujuan untuk
memperoleh profil bahan perisa kritis halal dalam peraturan BPOM No. 13 tahun
2020 berdasarkan persyaratan dokumen bahan halal di dalam SK11 LPPOM dan
untuk membandingkan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
dalam peraturan KMA 1360 Tahun 2021 dengan bahan dalam SK11 LPPOM.
Metode penelitian mencakup pengumpulan data sekunder berdasarkan penomoran
CAS, penentuan bahan perisa BPOM di luar daftar tidak kritis halal, penentuan
proses produksi bahan perisa, pemetaan bahan perisa kritis halal, perbandingan
bahan tidak kritis halal dalam SK11 dengan bahan yang dikecualikan dari
kewajiban bersertifikat halal dalam KMA 1360/2021 dan pemetaan bahan perisa
BPOM di luar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dalam
KMA 1360/2021. Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 48,87% (1254/2566)
bahan perisa dalam peraturan BPOM merupakan bahan kritis halal. Proses produksi
bahan perisa kritis halal teridentifikasi berjumlah 26 jenis yaitu sintesis kimia (401),
ekstraksi pelarut (393), esterifikasi (101), destilasi uap (89), fermentasi (73), reaksi
asam lemak (26), garam dari asam (22), enzimatis (21), kondensasi (20), reduksi
(17), oksidasi (15), hidrogenasi (14), asetilasi (10), hidrolisis (9), eterifikasi (8),
transesterifikasi (7), laktonisasi (7), isolasi (5), pirolisis (5), sekresi (3), fraksinasi
(2), reaksi asam amino (2), karamelisasi (1), rektifikasi (1), saponifikasi (1),
polimerisasi (1). Kritis halal bahan perisa bergantung pada sumber bahan baku dan
proses produksinya. Bahan perisa yang diperoleh dari proses sintesis kimia
(414/1385) dapat diusulkan sebagai bahan perisa tidak kritis halal. Berdasarkan
hasil perbandingan 5,88% (256/4352) bahan tidak kritis halal LPPOM tidak ada
dalam peraturan KMA 1360/2021 dapat diusulkan untuk diajukan sebagai
tambahan bahan yang dikecualikan dalam kewajiban bersertifikat halal dan 2,98%
(123/4128) bahan dalam KMA 1360/2021 yang tidak terdapat dalam daftar bahan
tidak kritis halal LPPOM dapat diusulkan untuk dikaji kembali oleh LPPOM agar
menyesuaikan dengan daftar bahan dalam peraturan KMA 1360/2021. Peraturan
halal terkait bahan bertentangan dengan kriteria SJPH agar dapat diperjelas oleh
lembaga terkait sehingga tidak menyulitkan dalam implementasi di lapang