Analisis nilai ekonomi lahan sebagai dasar bagi upaya peningkatan nilai pembayaran jasa lingkungan (kasus desa Citaman DAS Cidanau)
Abstract
Tingginya tingkat degradasi di DAS Cidanau menyebabkan terganggunya keseimbangan lingkungan, hal itu ditunjukkan dengan penurunan ketersediaan air baku dari di DAS Cidanau. Berbagai untuk mencegah memburuknya dampak dari degradasi lingkungan tersebut telah dilaksanakan, salah satunya adalah hubungan hulu hilir dengan mekanisme pembayaran jasa lingkungan. Pengelolaan tersebut merupakan strategi pengelolaan secara lestari dan terintegrasi dengan konsep one river, one plan, one management. Implementasi mekanisme pembayaran jasa lingkungan telah berlangsung sejak 2005-2009 dengan total nilai pembayaran sebesar Rp. 950.00.000,00. Usia implementasi yang masih muda menyebabkan implementasi tersebut tidak luput dari berbagai kelemahan yang dapat menggangu keberlanjutan mekanisme pembayaran jasa lingkungan yang telah berjalan. Kelemahan paling utama adalah masih rendahnya nilai pembayaran jasa lingkungan yang diterima oleh penyedia jasa lingkungan yaitu sebesar Rp. 1.200.000,00/ha/tahun. Tujuan utama dari penelitian ini adalah memberikan informasi mengenai nilai ekonomi dari lahan yang dijadikan model pembayaran jasa lingkungan agar menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pengelola dan pemanfaat jasa lingkungan untuk melakukan upaya peningkatan nilai pembayaran jasa lingkungan dari yang telah disepakati saat ini yang dirasa masih terlalu rendah. Penelitian ini memiliki dua tujuan, yaitu: (1) menganalisis dan memaparkan model hubungan hulu-hilur dengan mekanisme pembayaran jasa lingkungn di DAS Cidanau dan (2) menentukan besarnya potensi nilai guna (use value) dari lahan model pembayaran jasa lingkungan di Desa Citaman. Penelitian ini dilakukan di lahan model pembayaran jasa lingkungan Desa Citaman, Kabupaten Serang Provinsi Banten. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan kuisioner. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC), PT. Krakatau Tirta Industri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rekonvasi Bhumi, BAPPEDA Kabupaten Serang serta Kantor Desa Citaman. Analisis menggunakan Metode pendekatan nilai pasar atau produktivitas diolah dengan Microsoft Excel 2007. Mekanisme pembayaran jasa lingkungan diimplementasikan oleh tiga pihak utama yaitu lembaga pengelola transaksi pembayaran jasa lingkungan (Forum Komunikasi DAS Cidanau), pemanfaat jasa lingkungan (PT. Krakatau Tirta Industri) dan penyedia jasa lingkungan (Desa Citaman, Cikumbueun dan Kadu Agung). Transaksi pembayaran jasa lingkungan bersifat tidak langsung (indirect payment). Mekanisme pembayaran jasa lingkungan di DAS Cidanau memiliki kelemahan dan kekuatan, kelemahan tersebut, antara lain: (1) Penetapan nilai pembayaran jasa lingkungan belum didasarkan pada nilai ekonomi jasa lingkungan, (2) nilai pembayaran jasa lingkungan yang diterima penyedia jasa lingkungan (masih terlalu rendah dan (3) ketidaksesuaian nilai pembayaran yang dibayarkan pemanfaat jasa lingkungan dengan yang diterima penyedia jasa lingkungan. sementara kekuatan atau kelebihannya, antara lain: (1) dikelola oleh suatu lembaga pengelola yang berpengalaman dan cocern terhadap lingkungan, iii (2) pihak yang terlibat dalam implementasi pembayaran jasa lingkungan terdefinisi dengan jelas dan (3) pembayaran jasa lingkungan merupakan suatu bentuk instrumen ekonomi. Nilai ekonomi pada lahan di Desa Citaman adalah sebesar Rp. 8.700.513,070.00/tahun atau Rp. 324.020.522,80/ha/tahun, terdiri dari nilai guna langsung dan nilai guna tidak langsung. Berdasarkan hasil pengolahan data primer, nilai guna langsung menghasilkan nilai sebesar Rp. 8.692.773.070,00 atau sebasar 99,91% dari keseluruhan nilai guna (use value), sedangkan nilai guna tidak langsung menghasilkan nilai sebesar Rp. 7.740.000,00 atau sebesar 0,9% dari keseluruhan nilai guna (use value). Nilai ekonomi yang dihasilkan dari penelitian ini tidak secara langsung menjadi nominal yang ditetapkan sebagai nilai pembayaran jasa lingkungan. nilai ekonomi tersebut merupakan suatu informasi terhadap peningkatan nilai pembayaran jasa lingkungan dari yang telah disepakati saat ini agar hubungan hulu hilir dengan mekanisme pembayaran jasa lingkungan dapat berkelanjutan.