Arahan Pengembangan Wilayah Pesisir Kabupaten Rembang Berbasis Komoditas Garam
Abstract
Garam adalah komoditas strategis yang memiliki kegunaan penting bagi manusia, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan industri. Kebutuhan garam Indonesia saat ini belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, bahkan separuh dari kebutuhan garam tersebut dipenuhi dari impor garam. Kabupaten Rembang sebagai salah satu sentra produksi garam nasional memiliki potensi untuk ditingkatkan produksi garamnya. Lokasi penelitian ini difokuskan di wilayah pesisir Kabupaten Rembang dengan tujuan sebagai berikut: 1) menganalisis kesesuaian lahan untuk tambak garam, 2) menganalisis kelayakan usaha tambak garam, 3) menganalisis keselarasan lahan potensial tambak garam terhadap RTRW Kabupaten Rembang, 4) menganalisis implikasi sosial dan ekonomi dari pemanfaatan lahan potensial tambak garam di pesisir Kabupaten Rembang untuk produksi garam, dan 5) menyusun arahan pengembangan wilayah pesisir Kabupaten Rembang berbasis komoditas garam.
Penentuan lokasi yang sesuai untuk pengembangan tambak garam perlu mempertimbangkan hasil evaluasi kesesuaian lahan dan kelayakan usaha. Kelayakan usaha dievaluasi berdasarkan keuntungan atau kerugian yang akan didapatkan jika lahan tersebut dimanfaatkan untuk usaha produksi garam. Peta kesesuaian lahan hasil analisis selanjutnya di-overlay dengan peta penggunaan lahan dan peta RTRW Kabupaten Rembang 2011-2031 untuk mengetahui lokasi lahan pengembangan tambak garam yang selaras terhadap peruntukan kawasan.
Berdasarkan hasil penelitian, lahan yang memiliki kategori kesesuaian lahan S1 luasnya adalah 10.325 hektar atau 28,45% dari luas seluruh lahan di pesisir Kabupaten Rembang, lahan S2 luasnya adalah 5.687 hektar atau 15,67%, lahan S3 luasnya adalah 2.471 hektar atau 6,81%, sedangkan lahan yang tidak sesuai untuk tambak garam (N) luasnya adalah 17.813 hektar atau 49,08%. Lahan yang tersedia untuk tambak garam luasnya adalah 3.560 hektar. Berdasarkan hasil analisis ekonomi diketahui bahwa lahan dengan kategori S1, S2, dan S3 dapat menghasilkan keuntungan jika dimanfaatkan untuk usaha produksi garam. Area lahan potensial untuk pengembangan tambak garam yang selaras terhadap RTRW luasnya adalah 2.484 hektar. Implikasi terhadap aspek sosial dan ekonomi atas pemanfaatan seluruh lahan potensial untuk tambak garam adalah terciptanya peluang kerja pergaraman sebanyak 5.894 orang dan diperolehnya potensial produksi garam sebesar Rp. 66,9 miliar per tahun yang sanggup memberikan kontribusi sebesar 0,26% terhadap total PDRB tahun 2025. Pengembangan wilayah pesisir Kabupaten Rembang diarahkan ke dalam 3 (tiga) kategori arahan, yaitu wilayah yang diarahkan untuk dipertahankan produktivitasnya seluas 1.366 hektar, wilayah yang diarahkan untuk ekstensifikasi lahan seluas 931 hektar, dan sisanya dengan luas sebesar 187 hektar diarahkan untuk intensifikasi lahan. Salt is a strategic commodity that has essential uses for humans to meet household and industrial needs. Domestic production cannot meet Indonesia's current salt needs, even half is completed from imported salt. Salt production in Rembang Regency as one of the national salt production centers can be increased. The location of this research is focused on the coastal region of Rembang Regency with the following objectives: 1) analyze the land suitability for salt ponds, 2) analyze the business feasibility of a salt pond, 3) analyze the alignment of potential land for salt ponds with the RTRW of Rembang Regency, 4) analyze the social and economic implications of utilizing the potential land of salt ponds on the Rembang Regency coast for salt production, and 5) arrange development direction of the coastal region of Rembang Regency of based on salt commodities.
Determine the suitable land location for salt ponds development needs to consider land suitability and business feasibility evaluation results. The business feasibility is evaluated based on the profit or loss obtained if the land is used for salt production. The land suitability map from the analysis result is then overlaid with the land use map and the RTRW map of Rembang Regency 2011-2031 to determine the location of the salt pond development in line with the area designation.
Based on the study results, the first one, land which has a land suitability class of S1, is 10,325 hectares or 28.45% from the whole area of the Rembang Regency's coastal region, the second which has land suitability class of S2 is 5,687 hectares or 15.67%, and the third which has land suitability class of S3 is 2,471 hectares or 6.81%. In comparison, the land not suitable for salt ponds (N) is 17,813 hectares or 49.08%. The land available for salt ponds is 3,560 hectares. Based on the business feasibility results, it is known that land with suitability classes S1, S2, and S3 can generate profits if used for salt production. The potential area for the salt ponds development that is in line with the RTRW is 2,484 hectares. The implication of the social and economic aspects of utilizing the whole potential land for salt ponds is the creation of job opportunities in salt production for about 5,894 people and the potential monetary value of salt production for about Rp. 66.9 billion per year, which can contribute 0.26% to the total GRDP in 2025. The development of the coastal area of Rembang Regency is directed into 3 (three) categories; namely, the first is an area that intend to maintain its productivity of 1,366 hectares, another is the area for land extensification 931 hectares, and the remaining 187 hectares is directed to land intensification.
Collections
- MT - Agriculture [3772]