Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Studi Kasus pada Konflik Agraria di Kalijaya-Selasari)
Abstract
UU P3H ditetapkan untuk menanggapi maraknya kasus perusakan hutan yang
terorganisasi melalui tindakan pembalakan liar dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa
atau tidak sesuai izin oleh kelompok yang terorganisasi. Namun, UU P3H diketahui telah
digunakan sebagai landasan hukum untuk menjerat petani-petani yang tinggal di dalam
atau di sekitar kawasan hutan. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan fenomena implementasi penegakan hukum UU P3H pada tahun 2020 di
Kalijaya-Selasari, mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan dari pengimplementasian
UU P3H, dan mengidentifikasi perbandingan antara kandungan substansi UU P3H
dengan implementasinya dalam peristiwa konflik agraria di wilayah Kalijaya-Selasari
melalui pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini berupa penelitian kualitatif deskriptif
dengan metode wawancara terhadap street level bureaucrats, penyidik aparat kepolisian,
dan pihak penerima dampak kebijakan serta diperkuat dengan data sekunder. Hasil
menunjukkan bahwa tidak ditemukan pertentangan/bias antara kandungan substansi UU
P3H dengan implementasinya dalam contoh kasus di Kalijaya-Selasari. Namun
implemenasi UU P3H pada contoh kasus di Kalijaya-Selasari tidak berjalan efektif
dikarenakan faktor-faktor penghambat dalam pra-implementasinya
Collections
- UT - Forest Management [2835]