Model pengembangan wilayah dengan pendekatan agropolitan (Studi Kasus Kabupaten Banyumas)
Abstract
Pembangunan wilayah adalah suatu proses perubahan terencana ke arah semakin tersedianya alternatif-alternatif bagi setiap orang untuk memenuhi tujuan-tujuan yang paling humanistik sesuai dengan perkembangan tata nilai dan norma-norma yang dijunjung tinggi di dalam masyarakat.Tolok ukur kinerja pembangunan wilayah : a. Pemerataan, b.Pertumbuhan, c. keterkaitan, d. keberimbangan, e. kemandirian, dan f. keberlanjutan. Konsep Pembangunan wilayah dengan basis pengembangan kota-kota pertanian atau yang lebih dikenal dengan agropolitan, menjadi pilihan utama Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan otonominya. Sebagai konsep pembangunan perdesaan yang relatif baru dikembangkan di Indonesia, model agropolitan perlu dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat yang ada sehingga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan desa – kota, memperkuat keterkaitan kegiatan ekonomi antara perkotaan dan perdesaan, memperluas alternatif lapangan pekerjaan berkualitas di perdesaan, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di perdesaan, mengurangi penelantaran sumberdaya lokal akibat sistim yang terganggu.
Collections
- MT - Agriculture [3781]