Penguatan Lembaga Keagamaan Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif (Kasus Di Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung)
Abstract
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) merupakan permasalahan yang kompleks baik dilihat dari faktor penyebabnya maupun dampak yang ditimbulkannya. Penyebabnya merupakan kompleksitas dari berbagai faktor, termasuk fisik, kejiwaan pelaku, serta faktor lingkungan baik makro maupun mikro. Dampak buruk yang ditimbulkannya juga sangat kompleks dan luas, tidak hanya terhadap pelakunya, tetapi juga menimbulkan beban psikologis, sosial, ekonomi bagi orang tua dan keluarga. Permasalahan sosial ini, untuk saat sekarang sudah menembus berbagai lapisan usia dan berbagai lapisan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pencegahan penyalahgunaan NAPZA merupakan bagian yang paling penting dari keseluruhan proses upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA, oleh karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Pencegahan penyalahgunaan NAPZA memerlukan strategi yang bias mewujudkan adanya penguatan rasa takut, rasa bersalah, dan rasa malu terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA melalui sarana penegakan hukum, agama, pendidikan moral, pengawasan social, dan pengembangan idiologi. Menyadari bahwa permasalahan ini sangat kompleks dan bersifat holistik, maka dipandang perlu adanya upaya yang menyeluruh melibatkan semua elemen masyarakat. Keberadaan lembaga keagamaan Dewan Keluarga Mesjid (DKM) Al-Hudda dipandang sebagai suatu institusi lokal yang keberadaannya sudah melembaga ditengah-tengah kehidupan masyarakat, yang memiliki daya tangkal terhadap pengaruh kehidupan negatif.
Collections
- MT - Professional Master [887]