Perjanjian Kerja Laut di Pangkalan Pendaratan Ikan Karangsong Kabupaten Indramayu Jawa Barat
Date
2021-07-14Author
Setiawan, Muhammad
Iskandar, Budhi Hascaryo
Purwangka, Fis
Metadata
Show full item recordAbstract
Dokumen perjanjian kerja laut wajib dimiliki oleh kapal ≥ 35 GT. Tetapi
hanya 37 dari 232 kapal penangkap ikan berukuran ≥ 35 GT di PPI Karangsong
yang memiliki dokumen perjanjian kerja laut. Tujuan penelitian ini yaitu:
mengidentifikasi pemahaman nelayan terhadap perjanjian kerja laut,
mengidentifikasi faktor penghambat penerapan perjanjian kerja laut di PPI
Karangsong dan merekomendasikan strategi peningkatan implementasi perjanjian
kerja laut di PPI Karangsong. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis
deskriptif dan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman
nelayan terhadap perjanjian kerja laut di PPI Karangsong sangat rendah, bahkan
98.82% nelayan tidak mengetahui perjanjian kerja laut. Faktor penghambat pada
penerapan perjanjian kerja laut di PPI Karangsong yaitu aspek kelembagaan,
sumberdaya manusia yang tidak cukup dan pengetahuan serta pemahaman yang
rendah terhadap Perjanjian Kerja Laut. Strategi peningkatan implementasi
perjanjian kerja laut di PPI Karangsong berfokus kepada penyempurnaan struktur,
pelaksanaan dan fasilitas pada syahbandar perikanan serta peningkatan kesadaran
masyarakat.