Analisis Daya Dukung Lahan Pertanian dalam Menunjang Swasembada Beras Berkelanjutan di Kabupaten Tegal
View/ Open
Date
2020Author
Fuad, Aniszul
Mulatsih, Sri
Purnamawati, Heni
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam rangka ketahanan pangan, pemerintah mengharapkan tiap daerah
mampu memenuhi kebutuhan pangan (beras) sendiri, melalui program lahan
pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kabupaten Tegal yang memiliki lokasi
strategis berada di jalur propinsi rentan terhadap konversi lahan sawah, untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan oleh karena itu perlu dilakukan kajian
status daya dukung lahan sawah yang ada saat ini, serta proyeksi 20 tahun
kedepan dan perumusan strategi untuk meningkatkan swasembada pangan. Daya
dukung lingkungan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan
berkelanjutan. Salah satu metoda evaluasi daya dukung lingkungan adalah
evaluasi berbasis produktivitas lahan. Faktor-faktor yang diperlukan dalam
analisis daya dukung berbasis produktivitas lahan di Kabupaten Tegal berdasarkan
potensi wilayah yang berupa sektor pertanian dan kependudukan. Penelitian ini
bertujuan untuk: (1) menganalisis daya dukung lahan pertanian dan
mengidentifikasi status swasembada beras di Kabupaten Tegal, (2)
memproyeksikan daya dukung lahan pertanian dan kebutuhan luas lahan sawah
untuk swasembada beras di Kabupaten Tegal pada tahun 2038, dan (3)
merumuskan strategi peningkatan swasembada beras berkelanjutan di Kabupaten
Tegal.
Daya Dukung Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain,
dan keseimbangan antar keduanya. Daya dukung tersebut menjadi acuan dalam
mengidentifikasi status swasembada beras di Kabupaten Tegal. Selanjutnya, perlu
dilakukan upaya untuk mendukung keberlanjutan pangan dengan melakukan
strategi peningkatan swasembada beras. Penyusunan strategi dilakukan dengan
menggunakan analisis SWOT dengan melihat kelemahan, kelebihan, peluang dan
ancaman yang terdapat di lingkungan Kabupaten Tegal. Strategi tersebut juga
dapat menggambarkan kriteria teknologi yang sesuai untuk diterapkan demi
keberlanjutan swasembada beras.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat empat kecamatan di
Kabupaten Tegal pada tahun 2018 yang termasuk kedalam kelas I (σ > 2,47)
yaitu kecamatan Balapulang, Pagerbarang, Dukuhwaru, dan Warureja yang berarti
mampu swasembada beras dan mampu memberikan kehidupan yang layak bagi
penduduknya. Sementara itu, terdapat delapan kecamatan yang termasuk kedalam
kelas II (1 ≤ σ ≤ 2,47) yaitu kecamatan Margasari, Bumijawa, Bojong, Lebaksiu,
Jatinegara, Kedungbanteng, Kramat dan Suradadi yang berarti mampu
swasembada beras tetapi belum mampu memberikan kehidupan yang layak bagi
penduduknya dan terdapat enam kecamatan yang memiliki daya dukung kurang
dari 1 (σ < 1) yang artinya belum mampu swasembada beras yaitu kecamatan
Pangkah, Slawi, Adiwerna, Dukuhturi, Talang dan Tarub, hal ini disebabkan
v
karena kondisi ke enam kecamatan tersebut berada dekat wilayah perkotaan dan
dataran rendah dengan tingkat perkembangan wilayah dan laju pertumbuhan
penduduk tinggi sehingga menyebabkan alihfungsi lahan menjadi tinggi sehingga
menyebabkan daya dukung lahan pertanian rendah.
Berdasarkan hasil analisis menggunakan sekenario I diproyeksikan
Kabupaten Tegal pada tahun 2038 memiliki daya dukung sebesar 1,53, yang
artinya Kabupaten Tegal masih mampu swasembada beras tetapi belum mampu
memberikan kehidupan yang layak bagi penduduknya dengan syarat dapat
menjaga trend rata-rata pertumbuhan penduduk, produktivitas padi dan tingkat
konsumsi beras. Sementara itu, jika menggunakan sekenario II diproyeksikan
hingga tahun 2038 Kabupaten Tegal akan tetap swasembada beras namun selalu
terjadi penurunan tingkat daya dukung setiap tahunnya sehingga hal ini dapat
mengancam keberlanjutan swasembada beras di Kabupaten Tegal.
Peningkatan swasembada beras berkelanjutan di Kabupaten Tegal
memiliki potensi yang kuat dan berpeluang besar untuk ditingkatkan. Terdapat 6
strategi peningkatan swasembada beras berkelanjutan yang dapat dilakukan yaitu
dengan: intensifikasi budidaya padi organik dengan memanfaatkan lahan sawah
yang ada seluas 38,447 hektar, mengimplementasikan kebijakan perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan pertanian
pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 41.296 hektar, pengembangan diversifikasi
pangan untuk mengurangi beban penyedia beras, perbaikan Insfrastruktur dan
prasarana pertanian dengan melakukan revitalisasi waduk Cacaban, meningkatkan
kelembagaan petani dengan melakukan penyuluhan dan pelatihan rutin serta
melakukan penguatan dalam kerjasama lintas sektor dan penetapan kembali harga
dasar gabah pada saat panen raya untuk meningkatkan kesejahteraan petani