Strategi Pengembangan Peer to Peer Financing untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia
Abstract
Peer to peer (P2P) financing adalah salah satu platform inovasi keuangan
syariah yang memudahkan masyarakat untuk mendapat pembiayaan, sehingga
berpotensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan. Inovasi keuangan ini
harus disertai dengan financial development agar berpengaruh signifikan terhadap
pertumbuhan ekonomi (Ajide 2017). P2P financing di Indonesia per Desember
2019 hanya sekitar 9.0 persen dan indeks inklusi keuangan syariah pada tahun
2019 hanya sebesar 9.1 persen. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi
aspek kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman serta merumuskan strategi
pengembangan P2P syariah di Indonesia. Metode penelitian ini adalah SWOT -
ANP (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats – Analytic Network
Process). Hasil menunjukkan bahwa kekuatan menjadi prioritas utama dalam
menunjang perkembangan P2P syariah. Variabel kekuatan, kelemahan, peluang,
dan ancaman yang paling berpengaruh yaitu sharia compliance, tingginya biaya
investasi teknologi, awareness keislaman yang meningkat, serta gap antara
kondisi yang terus berubah dengan peraturan yang ada. Strategi yang paling
prioritas untuk diterapkan adalah membentuk kerja kolektif lintas domain dari
hulu ke hilir.
Collections
- UT - Syariah Economic [394]