Analisis Ekonomi Tambak Silvofishery dan Efektivitas Program Perhutanan Sosial (Studi Kasus: Desa Pantai Bakti Muara Gembong Kabupaten Bekasi).
View/ Open
Date
2019Author
Andriani, Fera
Anggraini, Eva
Purwawangsa, Handian
Metadata
Show full item recordAbstract
Perhutanan sosial merupakan berntuk pengelolaan hutan lestari dengan pelibatan
peran serta masyarakat untuk menjaga dan mengelola hutan. Tujuan dari
perhutanan sosial adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
dengan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis persepsi, partisipasi, serta kelembagaan yang terbentuk dalam
usaha tambak silvofishery dan nonsilvofishery, menganalisis kelayakan usaha
tambak silvofishery dan nonsilvofishery, menganalisis faktor risiko dalam
mempengaruhi kelayakan usaha tambak silvofishery dan nonsilvofishery, dan
menganalisis efektivitas pelaksanaan program perhutanan sosial. Metode yang
digunakan adalah skala likert, valuasi ekonomi, analisis biaya manfaat, analisis
risiko, dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil analisis persepsi menunjukan
masyarakat menyatakan sikap cukup setuju terhadap dampak dari program
perhutanan sosial. Partisipasi pesanggem dalam pelaksanaan program masih
rendah terutama dalam tahap perencanaan, tahap monitoring dan evaluasi, serta
tahap bagi hasil. Kelembagaan yang terbetuk pada kedua jenis usaha tambak
berbeda, dimana usaha tambak silvofishery membentuk kelembagaan formal
dengan pihak mitra kerja, sedangkan usaha tambak nonsilvofishery membentuk
kelembagaan nonformal. Berdasarkan hasil analisis terhadap biaya, manfaat,
risiko, serta kelayakan usaha, skenario usaha tambak silvofishery intensif
kemitraan merupakan alternatif pengelolaan terbaik yang direkomendasikan untuk
diusahakan secara berkelanjutan. Perubahan cuaca sebagai sumber risiko utama
menunjukan perubahan terhadap ketiga skenario kelayakan usaha, dimana usaha
tambak silvofishery intensif mandiri dan nonsilvofishery menjadi tidak layak
untuk diusahakan. Saat ini pelaksanaan program perhutanan sosial dikatakan
belum efektif karena belum memenuhi empat prinsip good forest governance
sebagai kriteria pengukuran tingkat efektivitas pelaksanaan program.