Potensi Kerugian dan Kesulitan Nelayan Jaring Arad Beralih Alat Tangkap di Campurejo Kabupaten Gresik
View/ Open
Date
2019Author
Zamzami, Ismu
Solihin, Akhmad
Oktariza, Wawan
Metadata
Show full item recordAbstract
Jaring arad merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang dioperasikan nelayan
di WPPNRI melalui Permen KP No. 71 tahun 2016. Nelayan yang menggunakan
jaring arad kesulitan untuk beralih ke alat tangkap baru. Penelitian ini bertujuan
mendeskripsikan praktek usaha perikanan jaring arad dan penyebab nelayan tidak
beralih alat tangkap, potensi kerugian sebagai akibat pelarangan jaring arad serta
rekomendasi strategi kebijakan untuk terhadap pelarangan jaring arad. Penelitian
ini dilakukan di Campurejo menggunakan metode studi kasus. Pengambilan data
dilakukan terhadap nelayan dan pelaku usaha. Analisis data yang digunakan yaitu
analisis deskriptif, analisis pendapatan dan analisis SWOT. Hasil penelitian
diperoleh bahwa pasca pelarangan alat tangkap, aktivitas penangkapan ikan jaring
arad masih berjalan seperti biasa. Nelayan masih menggunakan jaring arad
dikarenakan nilai hasil tangkapan jaring arad yang cukup tinggi dan kondisi daerah
penangkapan ikan yang dinilai sesuai dengan jaring arad. Total potensi kerugian
ekonomi akibat pelarangan alat tangkap sebesar Rp. 53.347.351.994/tahun. Potensi
kerugian ekonomi terhadap pendapatan nelayan dan pelaku usaha memiliki nilai
masing-masing Rp 44.322.245.229/tahun dan Rp 9.025.106.765/tahun.
Rekomendasi strategi kebijakan terhadap peraturan pelarangan jaring arad yaitu
jaring arad modifikasi diperbolehkan dioperasikan dengan ketentuan peraturan
tertentu.