Kelembagaan Pengelolaan Hutan Adat pada Masyarakat Mengkadai di Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi
Abstract
Kelembagaan pengelolaan hutan adat berperan dalam mengatur
penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan (Okotoyoki
et al. 2016). Menurut Darusman (2012), masyarakat adat yang dianggap memiliki
keterbatasan pengetahuan ternyata mampu mengelola sumberdaya hutan secara
lestari melalui kekuatan kelembagaan. Tujuan dari penelitian ini untuk
mendeskripsikan peran dan efektivitas kelembagaan pengelolaan hutan adat di
Dusun Mengkadai. Data dikumpulkan dengan metode studi kasus dan survei, dan
dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Kawasan Hutan Adat Dusun Mengkadai dikelola oleh Kelembagaan Pengelolaan
Hutan Adat (KPHA) dan didukung oleh Lembaga Adat dan Pemerintahan Desa
Temenggung. Kelembagaan Pengelolaan Hutan Adat Dusun Mengkadai
mencakup tata aturan dan struktur organisasi yang dibangun dan digunakan untuk
mewujudkan kondisi dan fungsi ekologis hutan tetap terjaga, serta dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tata aturan adat dipercaya dan dipatuhi
oleh masyarakat sehingga efektif, ini ditunjukkan oleh tingkat kepercayaan dan
pemahaman yang tinggi, dan tingkat pelanggaran yang rendah sehingga
berimplikasi terhadap kelestarian dan manfaat hutan. Kelestarian dan manfaat
hutan adat dilihat dari kondisi ekologi hutan yang terjaga dengan baik melalui
hubungan sosial masyarakat dalam menjaga hutan, serta pemanfaatan hasil hutan
yang meningkatan nilai ekonomi Masyarakat Mengkadai.
Collections
- UT - Forest Management [3203]
