Kebijakan Pemerintah dan Ketimpangan antar Kota/Kabupaten pada Lima Provinsi di Pulau Jawa
View/ Open
Date
2019Author
Ramahurmuzi, Muhammad Alif
Firdaus, Muhammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Kebijakan pemerataan antar wilayah sudah diimplementasikan oleh
pemerintah sejak tahun 1980, dan dimulai dari Pulau Jawa. Kebijakan tersebut
berupa program transmigrasi pada tahun 1980-1998, program Master Plan
Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada tahun 2011-2014,
hingga program Dana Desa dan pembangunan infrastruktur secara masif pada
tahun 2014 hingga kini. Selain kebijakan tersebut, ada faktor lain yang diduga
mempengaruhi ketimpangan yakni PMTB, panjang jalan provinsi, dan jumlah
pekerja lulusan SMTA . Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tingkat
ketimpangan pada lima provinsi di Pulau Jawa sejak tahun 1980 hingga 2015,
sekaligus menganalisis pengaruh kebijakan pemerintah dan variabel pemerataan
ekonomi lainnya dengan ketimpangan dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Penelitian ini menggunakan metode Indeks Williamson dan Analisis Time Series
Error Correction Model (ECM), data Time Series dari tahun 1980 hingga tahun
2015 dari kelima provinsi di Pulau Jawa. Hasil penelitian menunjukkan Provinsi
Jawa Timur merupakan daerah yang paling timpang di Pulau Jawa. Hasil Estimasi
model ECM menunjukkan bahwa dalam jangka panjang PMTB berpengaruh
signifikan dan negatif dengan ketimpangan di Provinsi Jawa Barat dan Jawa
Timur, namun berhubungan positif di DKI Jakarta. Jumlah panjang jalan
berpengaruh signifikan dan negatif pada Provinsi DI Yogyakarta dan DKI Jakarta,
namun berhubungan positif di Jawa Tengah. Jumlah pekerja lulusan SMTA juga
berpengaruh signifikan dan negatif terhadap ketimpangan di Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, dalam jangka pendek jumlah penduduk mempengaruhi
ketimpangan di Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Timur, pertumbuhan ekonomi
mempengaruhi ketimpangan di Jawa Barat dan Jawa Timur, serta PMTB
mempengaruhi ketimpangan di Jawa Barat. Secara umum PMTB dan Panjang
jalan dapat digunakan sebagai instrumen pemerataan ketimpangan antar wilayah
di Pulau Jawa.