Perubahan dan Keselarasan Tutupan/Penggunaan Lahan terhadap Rencana Pola Ruang dan Fungsi Kawasan Hutan di Desa Malasari
View/ Open
Date
2019Author
Agusman, Rido
Rustiadi, Ernan
Pravitasari, Andrea Emma
Metadata
Show full item recordAbstract
Malasari merupakan salah satu desa yang terletak di Kawasan Taman
Nasional Gunung Halimun Salak yang secara administrasi masuk ke dalam
Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Keberadaan Taman
Nasional seringkali dekat dengan komunitas masyarakat. Keberadaan desa yang
berada dekat dengan kawasan taman nasional dan hutan memiliki potensi bagi
masyarakat untuk pemanfaatan sumberdaya alam dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Pemanfaatan sumberdaya ini memiliki potensi terjadinya perubahan area
hutan dan pertanian. Selain itu juga terdapat ketidakselarasan rencana pola ruang
terhadap fungsi kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan mengetahui jenis
tutupan/penggunaan lahan dan perubahan tutupan/penggunaan lahan di Desa
Malasari dari tahun 2010 hingga 2019, serta mengetahui keselarasan antara
penggunaan lahan dengan rencana pola ruang dan fungsi kawasan hutan. Hasil
penelitian didapatkan tahun 2010 dan tahun 2019 terdapat 13 jenis
tutupan/penggunaan lahan dan pada waktu periode tersebut terdapat 30 kombinasi
pola perubahan tutupan/penggunaan lahan dari tahun 2010 hingga tahun 2019.
Perubahan dengan luasan terbesar adalah perubahan dari hutan kerapatan tinggi
menjadi hutan kerapatan rendah yaitu sebesar 10.21 ha. Persentase luasan
penggunaan lahan yang selaras dengan rencana pola ruang adalah sebesar 81.75%,
transisi sebesar 0.41%, dan yang tidak selaras dengan rencana pola ruang sebesar
17.84%. Penggunaan lahan yang tidak selaras dengan fungsi kawasan hutan 4.10 %,
sedangkan selebihnya selaras. Dalam keterkaitan penggunaan lahan terhadap
rencana pola ruang dan fungsi kawasan hutan menghasilkan 6 kombinasi.
Kombinasi yang paling besar adalah penggunaan lahan yang sesuai dengan rencana
pola ruang dan fungsi kawasan hutan sebesar 81.75%. Ketidakselarasan paling
tinggi terjadi pada penggunaan lahan perkebunan teh dengan kode TSpr-Skh yaitu
tidak selaras dengan rencana pola ruang, tetapi selaras dengan fungsi kawasan hutan
seluas 587.83 ha.