Komparasi Distribusi Spasial Pemetaan Gambut Tahun 1970-an dengan KHG di Wilayah Sumatera Selatan
View/ Open
Date
2019Author
Setyawardani, Flianda Risky
Sumawinata, Basuki
Darmawan
Metadata
Show full item recordAbstract
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut termasuk luas dan sebaran
gambut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 juncto PP No. 57
Tahun 2016. Kemudian dari pada itu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) diatur
oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Permen LHK No. 14
Tahun 2017. Melalui SK MENLHK No. 129 Tahun 2017, Peta Kawasan Hidrologis
Gambut (KHG) Nasional dengan skala 1:250.000 ditetapkan. Meskipun luasan dan
batas-batas KHG diatur oleh pemerintah, namun dianggap masih kurang akurat.
Luasan sebaran gambut yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah
tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dengan kondisi sebenarnya di lapang.
Oleh karena itu, perlu dilakukan perbandingan luasan dengan peta-peta terdahulu
salah satunya dengan peta hasil survei dan pemetaan tanah Proyek Pembukaan
Persawahan Pasang Surut (P4S) yang dilakukan oleh Tim Survei IPB tahun 1970-
an skala pemetaan semi detail yaitu 1:50.000. Area studi penelitian ini berfokus
pada lahan gambut yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa distribusi KHG pada area studi memiliki luas 445.676 Ha
(73,42%) dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) seluas 268.939 Ha
(44,29%) dan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG) 176,737 Ha (29,13%).
Sedangkan distribusi gambut berdasarkan hasil survei dan pemetaan P4S hanya
memiliki luas 137.670 Ha (22,6%). Hasil komparasi antara kedua peta
menunjukkan bahwa terdapat perbedaan luas, peta KHG lebih luas 3 kali lipat dari
peta distribusi gambut hasil P4S. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kelemahan
dan ketidakakuratan penarikan batas-batas KHG pada area studi.