Index of Moral Bounded: Manajemen Portofolio dengan Paradigma Kepatuhan Syariah (Study of Indonesia Market).
View/ Open
Date
2019Author
Amanah, Nanda Karunia
Purwanto, Budi
Ermawati, Wita Juwita
Metadata
Show full item recordAbstract
Instrumen keuangan syariah belakangan ini mendapatkan perhatian khusus
karena potensi lindung yang dihasilkan oleh moral bounded syariah. Tata aturan
syariah Islam merupakan landasan muslim dan/atau muslimah dalam menjalankan
aktivitas sehari-hari. Meningkatnya nilai aset penduduk muslim di Indonesia
merupakan peluang bagi perkembangan permintaan instrumen keuangan Islam di
Indonesia. Optimisme mengenai perkembangan, perubahan sosial, dan keuangan
Islam kontemporer di Indonesia tidak membenarkan bahwa doktrin “kemusliman”
merupakan satu-satunya indikator dalam pemilihan instrumen keuangan syariah.
Dalam praktiknya sangat sulit memisahkan instrumen syariah dari pasar
konvensinal, kondisi keduanya yang ditransaksikan pada satu papan yaitu BEI
secara otomatis menimbulkan linkage effect tersendiri. Penelitian ini dimaksudkan
untuk memeriksa dan mengkaji pola yang ditimbulkan oleh bounded moral
berdasarkan paradigma syariah sebagai upaya dalam melakukan optimasi
portofolio yang sesuai dengan kebutuhan investor.
Data penelitian yang digunakan merupakan data sekunder closed price
seluruh emiten yang terdaftar di BEI. Data dievaluasi dari Annual Financial Report
sebanyak 650 emiten yang terdaftar di BEI pada quartal terakhir tahun 2018.
Sejumlah 402 emiten dari 650 emiten terdaftar di BEI memiliki label Syariah
berdasarkan Surat Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No.: Peng-
00006/BEI.OPP/01-2019 tanggal 7 Januari 2019. Total dataset yang digunakan
sejumlah 261 data return dari 402 emiten yang kemudian dipilah berdasarkan
kepatuhan terhadap moral bounded sharia. Kriteria mengenai kepatuhan dievaluasi
berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 yang juga terkandung
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.04/2017 tentang Kriteria
Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Hasilnya moral bounded terhadap prinsip syariah berdasarkan POJK No.35
/POJK.04/2017 mengenai penerbitan Daftar Efek Syariah memberikan penyegaran
konsep bahwa tidak semua saham berlabel syariah benar comply 100% terhadap
prinsip moral syariah. Moral bounded syariah juga memberikan kenaikan excess
return baik diukur pada saham individu maupun dalam bentuk portofolio preferensi
(ward’s linkage). Benar bahwa semakin comply suatu saham terhadap moral
bounded syariah akan semakin tinggi excess return, namun tidak benar bahwa
compliance akan menurunkan tingkat risiko bersamaan dengan kenaikan return.
Berdasarkan kedua gejala tersebut maka bounded terhadap moral syariah akan
menurunkan level line return dan risk, hubungan risk dan return pada teori
sebelumnya tidak dapat dipatahkan oleh compliance of moral bounded syariah.
Collections
- MT - Economic and Management [2878]