dc.description.abstract | Kawasan perdagangan bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEANAustralia-
New Zealand Free Trade Area) dibentuk pada tahun 2009. Implementasi
AANZFTA dilaksanakan pada tahun 2011. Salah satu komoditas yang dimasukan
dalam perjanjian AANZFTA adalah garam (HS 250100). Tahap awal
implementasinya adalah penurunan tarif bea masuk garam impor produk anggota
AANZFTA. Hal tersebut berdampak terhadap arus perdagangan garam impor di
Indonesia.
Penelitian ini menyajikan gambaran tentang dampak pelaksanaan
perubahan tarif bea masuk garam impor dalam kerangka AANZFTA. Pendekatan
yang digunakan pendekatan rumus trade creation dan trade diversion dari Bank
Dunia serta pendekatan ekonometrika untuk estimasi nilai elastisitas permintaan
impor dan elastisitas subtitusi. Data yang digunakan adalah data delapan negara
dengan periode waktu 2006 sampai 2016. Data tersebut bersumber dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, International Trade Centre (ITC)
United Nation (comtrade), Badan Pusat Statistik Indonesia, ASEAN Sekretariat
dan US Mineral Yearbook.
Hasil penelitian menunjukkan perubahan tarif bea masuk garam impor
dalam kerangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)
tidak menyebabkan trade creation tetapi hanya berdampak timbulnya trade
diversion. Trade creation tidak terjadi disebabkan harga garam produk anggota
AANZFTA di Indonesia meningkat pada waktu diimplementasikan perubahan tarif
bea masuk dalam kerangka AANZFTA. Trade diversion terjadi ditandai dengan
peningkatan pangsa pasar garam impor produk AANZFTA di Indonesia. Hal
tersebut disebabkan harga garam impor produk AANZFTA secara relatif lebih
murah daripada produk bukan anggota AANZFTA. Pemerintah Indonesia perlu
tetap mempertahankan nilai tarif bea masuk garam impor dalam kerangka
AANZFTA, memperbanyak bentuk kerja sama perdagangan bebas dan
memperbaiki produksi garam domestik Indonesia. | id |