Kemiskinan masyarakat di sekitar kawasan industri Jababeka (Studi kasus Desa Pasir Gombang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat)
Abstract
Pada pasal 20 ayat (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.