<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Forest Management</title>
<link>http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/55</link>
<description/>
<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 11:44:36 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-08-12T11:44:36Z</dc:date>
<item>
<title>Penanggulangan Hama Ulat Kantong Pada Areal Sadapan Getah Pinus Di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh</title>
<link>http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/176163</link>
<description>Penanggulangan Hama Ulat Kantong Pada Areal Sadapan Getah Pinus Di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh
Santosa, Gunawan
Ulat yang menyerang pohon pinus termasuk kedalam family Psycidae atau ulat&#13;
kantung ( Bagworm). Informasi serangan ulat kantong terhadap pohon pinus&#13;
sementara ini hanya terjadi di Aceh khususnya di Kabupaten Gayo Lues . Di Areal&#13;
pinus Perum Perhutani belum ada laporan serangan ulat pada pohon pinus (dalam&#13;
skala besar). Pada umumnya ulat kantong menyerang pohon sengon dan kelapa&#13;
sawit. ...
</description>
<pubDate>Fri, 01 Mar 2024 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/176163</guid>
<dc:date>2024-03-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Rencana Penyadapan Getah Pinus Pt. Kencana Hijau Binalestari Di Provinsi Sulawesi Barat</title>
<link>http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/175164</link>
<description>Rencana Penyadapan Getah Pinus Pt. Kencana Hijau Binalestari Di Provinsi Sulawesi Barat
Santosa, Gunawan
Saat ini di Provinsi Sulawesi Barat terdapat hutan produksi dan hutan lindung dan di tanah&#13;
milik (APL) yang didominasi oleh tegakan pinus yang tersebar di 4 (empat) Kesatuan Pengelolaan&#13;
Hutan (KPH) yaitu tiga KPH di Kabupaten Mamasa dan satu KPH di Kabupaten Polewali Mandar.&#13;
Pemanfaatan getah pinus di wilayah UPTD KPH tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal&#13;
karena belum adanya industri yang dapat menampung hasil penyadapan getah dalam jumlah besar&#13;
dan berkesinambungan.&#13;
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah mengundang beberapa investor untuk&#13;
membangun industri pengolahan getah pinus. Adanya industri pengolahan getah pinus diharapkan&#13;
akan dapat menciptakan lapangan pekerjaan terutama bagi masyarakat desa sekitar hutan, dari&#13;
kegiatan penyadapan pohon pinus dan kegiatan pengolahan getah di pabrik.&#13;
PT Kencana Hijau Bina Lestari (PT KHBL) pada tanggal 26 April 2017 telah&#13;
menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyadapan Getah Pinus dengan empat UPTD KPH&#13;
Provinsi Sulawesi Barat yaitu KPHP Mamasa Barat, Mamasa Tengah, Mamasa Timur di&#13;
Kabupaten Mamasa dan KPH Mapilli di Kabupaten Polewali Mandar. Tindak lanjut dari&#13;
penandatangan kerjasama tersebut PT KHBL akan membangun pabrik getah yang menampung&#13;
hasil sadapan getah pohon pinus di wilayah empat KPH tersebut. Berdasarkan Addendum pada&#13;
bulan April 2018, kerjasama penyadapan pinus hanya dilakukan di KPH Mamasa Barat, KPH&#13;
Mamasa Tengah, dan KPH Mamasa Timur.&#13;
Untuk keperluan pengelolaan sadapan getah pinus serta pendirian industri pengolahan getah&#13;
pinus, perlu dilakukan studi kelayakan untuk mengetahui potensi getah pinus di wilayah tersebut,&#13;
analisis kapasitas industri, analisis lokasi industri terkait penyebaran tegakan pinus, analisis biaya&#13;
produksi getah pinus dan proyeksi produksi. ...
</description>
<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/175164</guid>
<dc:date>2024-02-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Prospek Sadapan Getah Pinus Di Kepulauan Fiji</title>
<link>http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/175163</link>
<description>Prospek Sadapan Getah Pinus Di Kepulauan Fiji
Santosa, Gunawan
Penyadapan getah pinus yang pernah dilakukan di kepulauan Fiji menerapkan&#13;
metode sadap yang umum dilakukan di Amerika latin khususnya di Brazil (gambar 1) .&#13;
metode penyadapan ini dilakukan pada Jenis Pinus ellioti dan Pinus caribaea. Metode&#13;
sadapan dilakukan dengan cara melukai batang pohon ( kulit batang dan Phloem )&#13;
dengan kedalaman 0,5 sd 1 cm pada kayu gubalnya. Pelukaan dimulai pada ketinggian&#13;
20 cm diatas permukaan tanah dilanjutkan dengan pembaharuan luka kearah atas.&#13;
Periode pembaharuan luka dilakukan 15 sd 19 hari dengan melukai batang pohon&#13;
2 sd 3 cm pada bagian atas sadapan. Pada umumnya digunakan stimulansia berupa&#13;
asam sulfat dengan konsentrasi 18 sd 24 persen. Perkembangan terakhir digunakan&#13;
stumulansia dalam bentuk pasta yang disebut CEPA ( 2- Chloroethyl – phosponic acid).&#13;
Penyadapan dimulai pada saat pohon berdiameter 25 cm, Jumlah sadapan maksimum&#13;
adalah 2 bidang sadap per pohon. ...
</description>
<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/175163</guid>
<dc:date>2024-02-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Kajian Teknis Standard Operational Procedure (Sop) Penyadapan Getah Pinus</title>
<link>http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/175162</link>
<description>Kajian Teknis Standard Operational Procedure (Sop) Penyadapan Getah Pinus
Santosa, Gunawan
Pada tanggal 13 Januari 2020, Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil&#13;
Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur&#13;
Nomor : SOP.01/JASLING/UHHBK/HPL.2/1/2021 Tentang Sistem Evaluasi&#13;
Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan&#13;
Hutan.&#13;
SOP tersebut dirasa perlu penyempurnaan dalam hal penentuan kriteria jumlah&#13;
koakan dan mekanisme pelaksanaan inventarisasi. Sehingga pada bulan Maret 2020,&#13;
Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi&#13;
menerbitkan Standar Operasional Prosedur Nomor :&#13;
SOP.02/JASLING/UHHBK/HPL.2/3/2021 Tentang Sistem Evaluasi Penyadapan&#13;
Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.&#13;
SOP.02 telah dilaksanakan di lapangan hingga saat ini.&#13;
Pada tahun 2021 telah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan&#13;
Kehutanan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan&#13;
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan , serta Pemanfaatan Hutan di Hutan&#13;
Produksi dan Hutan Lindung. Di dalam PermenLHK nomor 8 tahun 2021 tata cara&#13;
pemanenan getah pinus mengikuti kriteria jumlah koakan yang tercantum di dalam&#13;
SOP.01/JASLING/UHHBK/HPL.2/1/2021. Tentunya hal ini menjadi sesuatu yang&#13;
perlu mendapatkan kajian dan analisa yang lebih mendalam mengingat pada saat ini&#13;
pelaksanaan penyadapan getah pinus di lapangan mengikuti SOP.02.Diharapkan&#13;
penyadapan getah pinus di masa mendatang dapat lebih disempurnakan dengan&#13;
tetap mengutamakan kelestarian hutan ...
</description>
<pubDate>Sat, 01 Feb 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/175162</guid>
<dc:date>2025-02-01T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
