Tinjauan terhadap Pengukuhan Kawasan Hutan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Abstract
Pengukuhan kawasan hutan merupakan instrumen dalam menciptakan
kawasan hutan yang berkepastian hukum. Pengukuhan kawasan hutan meliputi
serangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan
kawasan hutan. Suatu kawasan hutan akan memiliki kepastian hukum ketika
sudah sampai pada tahap penetapan. Pada esensinya, pengukuhan kawasan hutan
menyelesaikan hak-hak masyarakat dari wilayah yang diklaim sebagai kawasan
hutan. Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan bagian dari kawasan
hutan yang didalamnya terdapat masyarakat; keberadaan masyarakat tersebut
menimbulkan konflik mengenai hak kepemilikan lahan. Penelitian ini bertujuan
untuk mendapatkan fakta-fakta mengenai pengukuhan kawasan hutan di Taman
Nasional Gunung Halimun Salak. Fakta tersebut digunakan untuk melihat apakah
Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah memiliki kepastian hukum atas
kawasan hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
deskriptif kualitatif. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan
bahwa sebagian besar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah
memiliki kepastian hukum atas kawasan hutan. Akan tetapi, masih terdapat suatu
wilayah yang belum memiliki kepastian hukum atas kawasan hutan.
Collections
- UT - Forest Management [2981]