Show simple item record

dc.contributor.authorSoedomo, Sudarsono
dc.date.accessioned2019-06-18T02:01:51Z
dc.date.available2019-06-18T02:01:51Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/97911
dc.description.abstractBagaimana menangkap nilai rente dari sumberdaya alam, khususnya hutan, masih sering menjadi pertentangan antara pemerintah dan pengusaha. Pungutan pemerintah dalam bentuk Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) sudah lama berlangsung, diterima oleh semua pihak, dan memiliki dasar hukum. Kebijakan pemerintah dalam bentuk ganti rugi nilai tegakan (GRNT) menimbulkan kontroversi. Paper ini bertujuan untuk mengurai problem pungutan yang dikenakan pada sumberdaya hutan dengan mengembalikannya kepada teori dasarnya, yakni teori ekonomi sumberdaya alam. Rente ekonomi hutan yang dikuasai oleh negara merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menangkap sebesar mungkin rente ekonomi tersebut dengan cara yang paling efisien.id
dc.language.isoidid
dc.titleNilai Tegakan: Perspektif Ekonomi Sumberdaya Alamid
dc.typeArticleid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record