Show simple item record

dc.contributor.advisorBaskoro, Dwi Putro Tejo
dc.contributor.advisorSulistyantara, Bambang
dc.contributor.authorMintarni, Wiwik
dc.date.accessioned2019-05-25T03:50:52Z
dc.date.available2019-05-25T03:50:52Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/97671
dc.description.abstractRuang terbuka hijau (RTH) publik pada Kawasan Cibinong Raya hanya seluas 467,34 ha atau 1,5% dari luas wilayah, hal tersebut sangat jauh dari ketentuan Undang Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 dimana luas RTH publik sebesar 20% dan RTH privat 10% dari luas wilayah. Salah satu jenis RTH publik adalah RTH sempadan situ dimana pada Kawasan Cibinong Raya pengelolaan sempadan situ sebagai RTH publik belum optimal. RTH dan situ mempunyai kesamaan fungsi yaitu sebagai fungsi ekologis yang menjaga kelestarian lingkungan hidup. Cibinong situ front city adalah model pengembangan kawasan terpadu kota hijau yang menyatukan sempadan situ sebagai fungsi ekonomi, sebagai RTH dan estetika kota tanpa meninggalkan fungsi utama situ sebagai fungsi ekologis. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis penggunaan lahan eksisting dan RTH eksisting, menganalisis sempadan situ sebagai RTH publik, menganalisis kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk dan menyusun arahan pengembangan RTH menuju situ front city. Beberapa metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah : interpretasi citra dan analisis kebutuhan RTH berdasarkan luas area dan jumlah penduduk . Hasil pemetaan menunjukkan bahwa RTH eksisting di Kawasan Cibinong Raya masih tersedia seluas 18.834 ha atau 60,62% dari luas wilayah. RTH eksisting tersebut, terdiri dari penggunaan lahan hutan seluas 3.091 ha, lahan kebun campuran 5.196 ha, lahan sawah 3.113 ha, lahan semak belukar 560 ha dan lahan tegalan/ladang 6.876 ha. Pemetaan tersebut menunjukkan persentase RTH eksisting sudah mencukupi kebutuhan minimal sebesar 30%. Hasil perhitungan rasio luas dan indeks keragaman jenis menunjukkan Kawasan Cibinong Raya mempunyai rasio terhadap luas wilayah sangat kurang (<10%) dan tingkatan keragaman jenis kurang (<50%). Hasil analisis terhadap branding kota berupa Masterplan (MP) Situ Front City tahun 2016 menunjukkan arahan sempadan situ sebagai RTH publik kurang terpenuhi, terlihat dari beberapa perencanaan bangunan seperti perkantoran, perumahan, hotel, universitas dan rumah sakit berada di sempadan situ dalam radius kurang dari 10 m. Hasil pemetaan potensi sempadan situ dalam radius 200 m menunjukkan besarnya sumbangan RTH publik sebesar 354,5 ha. Alokasi lahan terluas berada pada Kecamatan Cibinong yang mencakup 8 situ dengan potensi seluas 171,9 ha. Hasil analisis kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah kawasan Perkotaan Cibinong Raya menunjukkan tingkat kebutuhan sebesar 9.320,74 ha, yang terbagi menjadi RTH publik 6.213,8 ha (20%) dan RTH privat seluas 3.106,9 ha (10%). Berdasarkan jumlah penduduk proyeksi tahun 2037 dibutuhkan RTH seluas 6.771,19 ha. Strategi dan arahan pengembangan RTH publik difokuskan pada penambahan lahan seluas 354,5 ha dari potensi sempadan situ yang dibagi 3 zona prioritas: : zona prioritas 1 (utama) diarahkan di Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede; zona prioritas 2 (sedang) diarahkan pada Kecamatan Tajurhalang dan zona prioritas 3 (akhir) diarahkan pada Kecamatan Citeureup, Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Sukaraja dimana RTH publik di sempadan situ berfungsi sebagai RTH ekologis, sosial budaya dan estetika. Strategi dan arahan pengembangan RTH publik berikutnya adalah adanya potensi lahan yang berkarakter RTH publik pada landuse eksisiting : kebun campuran, tegalan/ladang, semak, sawah dan hutan serta zonasi pola ruang pada hutan produksi tetap (HP), hutan konservasi (HK), lahan kering (LK), hutan produksi terbatas (HPT), kawasan khusus hankam (KH) dan kawasan perkebunan tanaman tahunan (PB) seluas 5.880 ha yang terletak di Kecamatan Citeureup, Babakan Madang dan Sukaraja dimana fungsi pada RTH berkarakter publik adalah fungsi ekologis dan ekonomi. Arahan pengembangan RTH privat dialokasikan seluas 3.106, 9 ha (10%) dari luas wilayah 31.069,1 ha. Diperlukan ketegasan Pemda Kabupaten Bogor dalam menegakkan regulasi izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap pemilik lahan/masyarakat (individu maupun perusahaan).id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)id
dc.subject.ddcRegional Planningid
dc.subject.ddcGrew open spaceid
dc.subject.ddc2018id
dc.subject.ddcBogor-Jawa Baratid
dc.titleAnalisis Ruang Terbuka Hijau Dan Arahan Pengembangannya Menuju Situ Front City Kawasan Cibinong Rayaid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordPotensi situid
dc.subject.keywordkebutuhan RTHid
dc.subject.keywordStrategi Pengembanganid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record