Analisis Ruang Terbuka Hijau Dan Arahan Pengembangannya Menuju Situ Front City Kawasan Cibinong Raya
View/Open
Date
2019Author
Mintarni, Wiwik
Baskoro, Dwi Putro Tejo
Sulistyantara, Bambang
Metadata
Show full item recordAbstract
Ruang terbuka hijau (RTH) publik pada Kawasan Cibinong Raya hanya
seluas 467,34 ha atau 1,5% dari luas wilayah, hal tersebut sangat jauh dari
ketentuan Undang Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 dimana luas
RTH publik sebesar 20% dan RTH privat 10% dari luas wilayah. Salah satu jenis
RTH publik adalah RTH sempadan situ dimana pada Kawasan Cibinong Raya
pengelolaan sempadan situ sebagai RTH publik belum optimal. RTH dan situ
mempunyai kesamaan fungsi yaitu sebagai fungsi ekologis yang menjaga
kelestarian lingkungan hidup. Cibinong situ front city adalah model
pengembangan kawasan terpadu kota hijau yang menyatukan sempadan situ
sebagai fungsi ekonomi, sebagai RTH dan estetika kota tanpa meninggalkan
fungsi utama situ sebagai fungsi ekologis. Tujuan dari penelitian ini adalah
mengidentifikasi dan menganalisis penggunaan lahan eksisting dan RTH
eksisting, menganalisis sempadan situ sebagai RTH publik, menganalisis
kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk dan menyusun
arahan pengembangan RTH menuju situ front city. Beberapa metode yang dipakai
dalam penelitian ini adalah : interpretasi citra dan analisis kebutuhan RTH
berdasarkan luas area dan jumlah penduduk .
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa RTH eksisting di Kawasan Cibinong
Raya masih tersedia seluas 18.834 ha atau 60,62% dari luas wilayah. RTH
eksisting tersebut, terdiri dari penggunaan lahan hutan seluas 3.091 ha, lahan
kebun campuran 5.196 ha, lahan sawah 3.113 ha, lahan semak belukar 560 ha dan
lahan tegalan/ladang 6.876 ha. Pemetaan tersebut menunjukkan persentase RTH
eksisting sudah mencukupi kebutuhan minimal sebesar 30%. Hasil perhitungan
rasio luas dan indeks keragaman jenis menunjukkan Kawasan Cibinong Raya
mempunyai rasio terhadap luas wilayah sangat kurang (<10%) dan tingkatan
keragaman jenis kurang (<50%).
Hasil analisis terhadap branding kota berupa Masterplan (MP) Situ Front
City tahun 2016 menunjukkan arahan sempadan situ sebagai RTH publik kurang
terpenuhi, terlihat dari beberapa perencanaan bangunan seperti perkantoran,
perumahan, hotel, universitas dan rumah sakit berada di sempadan situ dalam
radius kurang dari 10 m. Hasil pemetaan potensi sempadan situ dalam radius 200
m menunjukkan besarnya sumbangan RTH publik sebesar 354,5 ha. Alokasi lahan
terluas berada pada Kecamatan Cibinong yang mencakup 8 situ dengan potensi
seluas 171,9 ha. Hasil analisis kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah kawasan
Perkotaan Cibinong Raya menunjukkan tingkat kebutuhan sebesar 9.320,74 ha,
yang terbagi menjadi RTH publik 6.213,8 ha (20%) dan RTH privat seluas
3.106,9 ha (10%). Berdasarkan jumlah penduduk proyeksi tahun 2037 dibutuhkan
RTH seluas 6.771,19 ha.
Strategi dan arahan pengembangan RTH publik difokuskan pada
penambahan lahan seluas 354,5 ha dari potensi sempadan situ yang dibagi 3 zona
prioritas: : zona prioritas 1 (utama) diarahkan di Kecamatan Cibinong dan
Kecamatan Bojonggede; zona prioritas 2 (sedang) diarahkan pada Kecamatan
Tajurhalang dan zona prioritas 3 (akhir) diarahkan pada Kecamatan Citeureup,
Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Sukaraja dimana RTH publik di
sempadan situ berfungsi sebagai RTH ekologis, sosial budaya dan estetika.
Strategi dan arahan pengembangan RTH publik berikutnya adalah adanya potensi
lahan yang berkarakter RTH publik pada landuse eksisiting : kebun campuran,
tegalan/ladang, semak, sawah dan hutan serta zonasi pola ruang pada hutan
produksi tetap (HP), hutan konservasi (HK), lahan kering (LK), hutan produksi
terbatas (HPT), kawasan khusus hankam (KH) dan kawasan perkebunan tanaman
tahunan (PB) seluas 5.880 ha yang terletak di Kecamatan Citeureup, Babakan
Madang dan Sukaraja dimana fungsi pada RTH berkarakter publik adalah fungsi
ekologis dan ekonomi.
Arahan pengembangan RTH privat dialokasikan seluas 3.106, 9 ha (10%)
dari luas wilayah 31.069,1 ha. Diperlukan ketegasan Pemda Kabupaten Bogor
dalam menegakkan regulasi izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap pemilik
lahan/masyarakat (individu maupun perusahaan).
Collections
- MT - Agriculture [3859]