Show simple item record

dc.contributor.advisorSitorus, Santun Risma Pandapotan
dc.contributor.advisorHidayat, Janthy Trilusianthy
dc.contributor.authorSejati, Andy Purwa
dc.date.accessioned2019-02-11T01:44:33Z
dc.date.available2019-02-11T01:44:33Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/96838
dc.description.abstractKota Jakarta Timur merupakan salah satu kota administrasi dari Provinsi DKI Jakarta yang memiliki tingkat pembangunan dan perkembangan yang tinggi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk dan pemukiman serta dominasi sektor perdagangan dan industri dalam struktur ekonomi. Pembangunan yang terus berjalan menyebabkan perkembangan kebutuhan terhadap lahan semakin besar di Kota Jakarta Timur tetapi tidak diimbangi dengan penambahan ketersediaan lahan karena luas lahan yang ada tetap. Hal ini mendorong terjadinya ketidakselarasan penggunaan lahan eksisting dengan rencana pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang didetailkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014 di Kota Jakarta Timur. Tujuan penelitian adalah: (1) Menganalisis penggunaan lahan eksisting Kota Jakarta Timur tahun 2017; (2) Menganalisis keselarasan penggunaan lahan eksisting dengan rencana pola ruang Kota Jakarta Timur; (3) Menganalisis faktorfaktor yang mempengaruhi ketidakselarasan penggunaan lahan dengan rencana pola ruang Kota Jakarta Timur; (4) Menganalisis pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kota Jakarta Timur; (5) Menyusun arahan penyempurnaan pengendalian pemanfaatan ruang Kota Jakarta Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis spasial berbasis interpretasi citra dan penggunaan software Sistem Informasi Geografis. Berdasarkan hasil interpretasi Citra Ikonos World Imagery tahun 2017, penggunaan lahan eksisting di Kota Jakarta Timur tahun 2017 terdiri dari 16 jenis penggunaan lahan dan dikelompokan kedalam 6 jenis penggunaan lahan mengikuti SNI 7645-1: 2014 dan Perda DKI 1/2014 yaitu campuran, industri, perkantoran, perumahan, ruang terbuka hijau dan tubuh air. Jenis penggunaan lahan yang terluas di Kota Jakarta Timur berturut-turut adalah perumahan seluas 10.885,1 ha (57,9%), ruang terbuka hijau seluas 4.560,3 ha (24,3%) dan industri seluas 1.413,3 ha (7,5%). Penggunaan lahan lainnya yaitu campuran seluas 502,4 ha (2,7%) dan tubuh air seluas 404,0 ha (2,1%). Sebagian besar penggunaan lahan eksisting di Kota Jakarta Timur tahun 2017 selaras dengan rencana pola ruang RDTR tahun 2014 seluas 12.430,8 ha (76,5%) sedangkan yang tidak selaras dengan rencana pola ruang RDTR tahun 2014 seluas 3.812,7 ha (23,5%). Penggunaan lahan yang paling tinggi keselarasannya adalah perumahan 6.659,7 ha (71,6%) diikuti oleh ruang terbuka hijau seluas 4.058,2 (100%). Keselarasan penggunaan lahan tertinggi per kecamatan terdapat di Kecamatan Cakung 2.531,5 (76,3%) dan terendah di Kecamatan Matraman 335,5 ha (82,2%). Ketidakselarasan penggunaan lahan tertinggi adalah perumahan seluas 2.639,6 ha (28,4%) dan diikuti oleh industri seluas 450,5 ha (36,3%). Berdasarkan wilayah per kecamatan, Kecamatan Cakung adalah wilayah dengan tingkat ketidakselarasan tertinggi 787,8 ha (23,7%) dan terendah adalah Kecamatan Matraman seluas 72,5 ha (17,8%). iii iii Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakselarasan penggunaan lahan dengan pola ruang RDTR tahun 2014 di Kota Jakarta Timur adalah faktor kebutuhan ekonomi, kebutuhan tempat tinggal, jarak dari pusat ekonomi, jarak dari jalan, kurangnya sosialisasi dari masyarakat, kepadatan penduduk dan adanya fasilitas umum. Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Jakarta Timur dilakukan dengan menggunakan empat instrumen pengendalian yaitu peraturan zonasi yang termuat dalam RDTR tahun 2014 dan pemberian izin, pemberian insentif dan disinsentif dan penerapan sanksi. Pelaksanaan pengendalian belum maksimal ditandai dengan masih terdapat ketidakselarasan penggunaan lahan eksisting tahun 2017 dengan rencana pola ruang RDTR tahun 2014, terdapat pemberian Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang tidak selaras dengan pola rencana pola ruang, diberi disinsentif atau sanksi administrasi kepada masyarakat dan developer yang kegiatan pemanfaatan ruangnya tidak selaras dengan rencana pola ruang atau melakukan pelanggaran pemanfataan ruang. Arahan penyempurnaan pengendalian pemanfaatan ruang berupa peningkatan pelaksanaan empat instrumen pengendalian pemanfaatan ruang meliputi pemberian izin yang selaras dengan rencana pola ruang RDTR tahun 2014 dan pemantauannya, review dan update peta RDTR tahun 2014, peningkatan pemberian insentif dan disinsentif serta pemberlakuan sanksi pidana.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)id
dc.subject.ddcRegional Planningid
dc.subject.ddcTown Planningid
dc.subject.ddc2018id
dc.subject.ddcJakarta Timurid
dc.titleAnalisis Keselarasan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Pola Ruang dan Pengendaliannya di Kota Jakarta Timurid
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordketidakselarasan penggunaan lahan eksistingid
dc.subject.keywordpemanfaatan ruangid
dc.subject.keywordpengendalian pemanfaatan ruangid
dc.subject.keywordpenggunaan lahan eksistingid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record