Analisis Keselarasan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Pola Ruang dan Pengendaliannya di Kota Jakarta Timur
View/Open
Date
2018Author
Sejati, Andy Purwa
Sitorus, Santun Risma Pandapotan
Hidayat, Janthy Trilusianthy
Metadata
Show full item recordAbstract
Kota Jakarta Timur merupakan salah satu kota administrasi dari Provinsi
DKI Jakarta yang memiliki tingkat pembangunan dan perkembangan yang tinggi.
Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk dan pemukiman serta dominasi
sektor perdagangan dan industri dalam struktur ekonomi. Pembangunan yang
terus berjalan menyebabkan perkembangan kebutuhan terhadap lahan semakin
besar di Kota Jakarta Timur tetapi tidak diimbangi dengan penambahan
ketersediaan lahan karena luas lahan yang ada tetap. Hal ini mendorong terjadinya
ketidakselarasan penggunaan lahan eksisting dengan rencana pola ruang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang didetailkan dengan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) tahun 2014 di Kota Jakarta Timur.
Tujuan penelitian adalah: (1) Menganalisis penggunaan lahan eksisting Kota
Jakarta Timur tahun 2017; (2) Menganalisis keselarasan penggunaan lahan
eksisting dengan rencana pola ruang Kota Jakarta Timur; (3) Menganalisis faktorfaktor
yang mempengaruhi ketidakselarasan penggunaan lahan dengan rencana
pola ruang Kota Jakarta Timur; (4) Menganalisis pelaksanaan pengendalian
pemanfaatan ruang Kota Jakarta Timur; (5) Menyusun arahan penyempurnaan
pengendalian pemanfaatan ruang Kota Jakarta Timur. Metode penelitian yang
digunakan adalah analisis spasial berbasis interpretasi citra dan penggunaan
software Sistem Informasi Geografis.
Berdasarkan hasil interpretasi Citra Ikonos World Imagery tahun 2017,
penggunaan lahan eksisting di Kota Jakarta Timur tahun 2017 terdiri dari 16 jenis
penggunaan lahan dan dikelompokan kedalam 6 jenis penggunaan lahan
mengikuti SNI 7645-1: 2014 dan Perda DKI 1/2014 yaitu campuran, industri,
perkantoran, perumahan, ruang terbuka hijau dan tubuh air. Jenis penggunaan
lahan yang terluas di Kota Jakarta Timur berturut-turut adalah perumahan seluas
10.885,1 ha (57,9%), ruang terbuka hijau seluas 4.560,3 ha (24,3%) dan industri
seluas 1.413,3 ha (7,5%). Penggunaan lahan lainnya yaitu campuran seluas 502,4
ha (2,7%) dan tubuh air seluas 404,0 ha (2,1%).
Sebagian besar penggunaan lahan eksisting di Kota Jakarta Timur tahun
2017 selaras dengan rencana pola ruang RDTR tahun 2014 seluas 12.430,8 ha
(76,5%) sedangkan yang tidak selaras dengan rencana pola ruang RDTR tahun
2014 seluas 3.812,7 ha (23,5%). Penggunaan lahan yang paling tinggi
keselarasannya adalah perumahan 6.659,7 ha (71,6%) diikuti oleh ruang terbuka
hijau seluas 4.058,2 (100%). Keselarasan penggunaan lahan tertinggi per
kecamatan terdapat di Kecamatan Cakung 2.531,5 (76,3%) dan terendah di
Kecamatan Matraman 335,5 ha (82,2%). Ketidakselarasan penggunaan lahan
tertinggi adalah perumahan seluas 2.639,6 ha (28,4%) dan diikuti oleh industri
seluas 450,5 ha (36,3%). Berdasarkan wilayah per kecamatan, Kecamatan Cakung
adalah wilayah dengan tingkat ketidakselarasan tertinggi 787,8 ha (23,7%) dan
terendah adalah Kecamatan Matraman seluas 72,5 ha (17,8%).
iii
iii
Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakselarasan penggunaan lahan
dengan pola ruang RDTR tahun 2014 di Kota Jakarta Timur adalah faktor
kebutuhan ekonomi, kebutuhan tempat tinggal, jarak dari pusat ekonomi, jarak
dari jalan, kurangnya sosialisasi dari masyarakat, kepadatan penduduk dan adanya
fasilitas umum.
Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Jakarta Timur
dilakukan dengan menggunakan empat instrumen pengendalian yaitu peraturan
zonasi yang termuat dalam RDTR tahun 2014 dan pemberian izin, pemberian
insentif dan disinsentif dan penerapan sanksi. Pelaksanaan pengendalian belum
maksimal ditandai dengan masih terdapat ketidakselarasan penggunaan lahan
eksisting tahun 2017 dengan rencana pola ruang RDTR tahun 2014, terdapat
pemberian Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang tidak selaras dengan pola
rencana pola ruang, diberi disinsentif atau sanksi administrasi kepada masyarakat
dan developer yang kegiatan pemanfaatan ruangnya tidak selaras dengan rencana
pola ruang atau melakukan pelanggaran pemanfataan ruang.
Arahan penyempurnaan pengendalian pemanfaatan ruang berupa
peningkatan pelaksanaan empat instrumen pengendalian pemanfaatan ruang
meliputi pemberian izin yang selaras dengan rencana pola ruang RDTR tahun
2014 dan pemantauannya, review dan update peta RDTR tahun 2014, peningkatan
pemberian insentif dan disinsentif serta pemberlakuan sanksi pidana.
Collections
- MT - Agriculture [3859]