Show simple item record

dc.contributor.advisorKusumastanto, Tridoyo
dc.contributor.advisorNababan, Benny Osta
dc.contributor.authorLaela, Erika Nurdhajmi
dc.date.accessioned2019-01-24T01:22:40Z
dc.date.available2019-01-24T01:22:40Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/96447
dc.description.abstractPeraturan pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang tertera pada Peraturan Menteri No. 71 tahun 2016 (Permen KP) tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia memberikan dampak sosial dan dampak ekonomi bagi usaha nelayan arad di Desa Karangreja. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi persepsi nelayan arad terhadap pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan; (2) menganalisis dampak sosial kebijakan pelarangan arad di Desa Karangreja; (3) mengestimasi dampak ekonomi kebijakan pelarangan arad di Desa Karangreja; (4) menganalisis alternatif kebijakan pendukung setelah diberlakukannya Permen KP No. 71 Tahun 2016. Penelitian menggunakan metode survei dan metode analisis data meliputi analisis deskriptif, loss of income, analisis usaha, analisis multiplier effect, dan analisis weighted sum model. Hasil analisis persepsi menunjukkan bahwa nelayan responden tidak setuju dengan kebijakan pelarangan arad di Desa Karangreja dan nelayan responden telah memiliki kesadaran terkait alat tangkap yang ramah lingkungan. Dampak sosial akibat pelarangan arad di Desa Karangreja yaitu terjadinya pelanggaran peraturan, adaptasi teknologi baru, berubahnya sistem bagi hasil, berubahnya tingkat kesejahteraan, konflik, dan pengangguran. Dampak ekonomi kebijakan Permen KP No 71 Tahun 2016 berdampak negatif kepada pendapatan usaha dan pendapatan nelayan. Berdasarkan hasil analisis kelayakan secara finansial, usaha nelayan arad sebelum kebijakan dinilai layak dan setelah kebijakan menjadi tidak layak. Kegiatan usaha nelayan arad memberikan dampak pengganda ekonomi di Desa Karangreja dengan nilai Keynesian Income Multiplier sebesar 1,02; Ratio Income Multiplier Tipe I sebesar 1,20; dan Ratio Income Mutliplier II sebesar 1,28. Alternatif kebijakan pendukung setelah pelarangan arad yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan hasil penilaian responden adalah percepatan distribusi alat pengganti.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcEnvironmental Economicsid
dc.subject.ddcEconomic Factorsid
dc.subject.ddc2018id
dc.subject.ddcCirebon-Jawa Baratid
dc.titleAnalisis Dampak Ekonomi Kebijakan Pelarangan Arad di Desa Karangreja Cirebon.id
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordCirebonid
dc.subject.keyworddampak ekonomiid
dc.subject.keywordDesa Karangrejaid
dc.subject.keywordkebijakanid
dc.subject.keywordpelarangan aradid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record