Sistem Distribusi dan Penetapan Harga Kayu Bulat Jati di Jawa
Abstract
Larangan ekspor kayu bulat dan penerapan pajak yang tinggi bagi eksportir bahan baku memaksa pengelola hutan produksi mengalihkan penjualan produknya di pasar dalam negeri. Srtegi penjualan hasil hutan termasuk kayu bulat jati dilaksanakan melalui sistem lelang dan sistem non lelang. Sistem non lelang terdiri dari penjualan dengan perjanjian dan penjualan langsung. Peranan penjuatan kayu bulat jati melalui sistem non lelang dinilai penting, karena volume penjualan dan pendapatan memberikan pangsa yang binggi terhadap total pendapatan Perum Perhutani.
Collections
- DT - Forestry [347]