Institusi Pengelolaan Sumberdaya Alam Untuk Konservasi Penyu yang Efektif (Studi Kasus di Wilayah Pesisir Ujung Genteng – Pangumbahan, Kabupaten Sukabumi).
View/Open
Date
2012Author
Hartono, Tjahjo Tri
Kartodihardjo, Hariyadi
Purbayanto, Ari
Satria, Arif
Metadata
Show full item recordAbstract
Banyak ilmuwan meyakini bahwa berdasarkan siklus hidupnya, penyu
(sea turtles) sebagai salah satu keanekaragaman hayati berperan penting di dalam
membawa hara dari habitat laut yang berproduktivitas sangat tinggi seperti padang
lamun ke habitat dengan produktivitas rendah seperti pantai berpasir (Frazier
1999; Frazer 2003). Oleh karena itu, penyu merupakan salah satu indikator
penting biologis bagi kesehatan lingkungan pesisir baik skala lokal maupun
global. Konservasi penyu, salah satunya adalah penyu hijau (Chelonia mydas)
perlu dilakukan mengingat statusnya saat ini termasuk satwaliar yang terancam
punah (endangered species). Di ekosistem perairan laut, kelestarian satwaliar ini
terancam oleh aktivitas penangkapan ikan, baik sebagai target komoditas pangan
dan non-pangan maupun tidak diinginkan (bycatch) akibat penggunaan alat
tangkap yang tidak ramah terhadap penyu. Di ekosistem daratan, kelestariannya
juga terancam oleh perubahan lingkungan pantai peneluran penyu akibat berbagai
jenis aktivitas pembangunan di daratan pesisir.
Permasalahan konservasi penyu tersebut di atas diyakini merupakan
permasalahan atau dilema sosial yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara
rejim hak kepemilikan sumberdaya alam dengan karakter sumberdaya alam itu
sendiri. Untuk itu, dibutuhkan sebuah penelitian yang dapat menghasilkan sebuah
model institusi yang dapat menjamin kepastian hak kepemilikan terhadap
pengelolaan sumberdaya alam pesisir yang mendukung pencapaian tujuan
konservasi penyu hijau.
Penelitian tersebut di atas dilakukan di wilayah pesisir Ujung Genteng –
Pangumbahan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Wilayah ini memiliki
Pantai Pangumbahan yang merupakan salah satu dari 30 lokasi pantai peneluran
yang tersebar di seluruh dunia yang menjadi indeks lokasi pengamatan kondisi
populasi penyu hijau (Chelonia mydas). Di sisi lain, wilayah pesisir ini
merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir Desa Pangumbahan dan
Desa Ujung Genteng, baik melalui pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan laut
oleh kelompok masyarakat nelayan lokal maupun pemanfaatan sumberdaya lahan
(daratan pesisir) oleh masyarakat lokal dan masyarakat luar sebagai lahan
pertanian, pemukiman dan penyediaan sarana jasa wisata. Sementara itu sejak
tahun 2008 oleh pemerintah setempat, berdasarkan SK Bupati Sukabumi No:
523/Kep.639-Dislutkan/2008 tentang Pencadangan Kawasan Penyu Pantai
Pangumbahan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(KKP3K) Kabupaten Sukabumi dengan Status “Taman Pesisir” dengan institusi
pengelolaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun
2009 Tentang Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi, wilayah pesisir ini
dikelola berdasarkan sebuah institusi pengelolaan kawasan konservasi penyu.
Hasil penelitian menunjukkan 3 (tiga) jenis sumberdaya alam pesisir perlu
dikelola berdasarkan kepentingan pencapaian tujuan konservasi penyu, meliputi:
daerah penangkapan ikan, daratan sempadan pantai, pantai peneluran penyu dan
penyu maupun anak tukik yang ada di pantai peneluran penyu. Ketiga sumberdaya
alam pesisir ini memerlukan rejim hak kepemilikan berdasarkan karakter
sumberdaya milik bersama agar mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu
sebagaimana diharapkan.
Meskipun demikian belum terwujud kepastian hak kepemilikan terhadap
manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sumberdaya alam pesisir yang berlaku
di masyarakat pada periode sebelum kebijakan konservasi penyu diterapkan.
Rejim hak kepemilikan secara de facto adalah open access. Motivasi ekonomi dan
distribusi manfaat yang belum proporsional antara pemegang hak pengelola dan
pemelihara akses menjadi sumber permasalahan belum terbangunnya aturan
kolektif yang mengatur perilaku para pemegang hak pengelola (juragan nelayan
dan perusahaan perkebunan kelapa) yang mendukung pencapaian tujuan
konservasi penyu. Kebijakan konservasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah
(Kabupaten Sukabumi) setelahnya ternyata juga belum mampu mengarahkan
terwujudnya perubahan institusi pengelolaan sumberdaya alam pesisir yang
mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu sebagaimana diharapkan. Rejim
hak kepemilikan sumberdaya alam pesisir de facto masih open access. Kondisi ini
disebabkan oleh belum pahamnya pihak pemerintah sebagai Pemegang Hak
Kepemilikan untuk menetapkan batas wilayah yang perlu dikelola terkait dengan
kebutuhan terwujudnya perilaku kolektif para pemegang Hak Pengelolaan yang
mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu yang efektif. Disamping itu,
belum juga terdapat aturan konstitusional terkait dengan pendefinisian dan
pendayagunaan tanah terlantar (untuk pengelolaan daerah sempadan pantai) dan
retribusi jasa lingkungan (untuk pemenuhan biaya lingkungan dan sosial yang
ditimbulkan oleh penerapan kebijakan konservasi penyu).
Dibutuhkan sebuah desain perubahan institusi pengelolaan sumberdaya
alam yang dapat mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu di wilayah
pesisir Ujung Genteng – Pangumbahan. Desain institusi yang dimaksud adalah
seperangkat aturan kolektif mengenai batas wilayah yang perlu dikelola dan
pengelolaan berbagai jenis sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya
berdasarkan tujuan konservasi penyu. Pengaturannya membutuhkan jejaring
pemangku kepentingan sebagai sebuah organisasi pelaksana institusi dimaksud.
Jejaring tersebut terdiri atas pihak-pihak yang mewakili elemen pemerintahan di
tingkat pusat hingga kabupaten yang berperan di dalam merumuskan berbagai
aturan konstitusional yang dibutuhkan. Di sisi lain, di dalam jejaring juga
dibutuhkan keterlibatan, peran serta dan partisipasi masyarakat sebagai pihak
yang menerima dampak langsung dari kinerja institusi serta elemen pemerintahan
desa yang berperan di dalam perumusan dan pengambilan keputusan, baik di
tingkat pemerintah (aturan konstitusional) maupun di tingkat masyarakat (aturan
operasional).