Analisis kebijakan pengelolaan akses sumberdaya alam oleh masyarakat kaili di taman hutan raya (TAHURA), Sulawesi Tengah
Abstract
TAHURA Sulawesi Tengah merupakan ekosistem kehidupan dengan beragam sumberdaya meliputi sumberdaya hayati, non hayati, dan komunitas masyarakat Kaili. Pengukuhannya melalui KepMenHut No. 24/Kpts-II/1999, seluas 7.128 hektar terletak di wilayah Kabupaten Donggala seluas 2.431,73 ha, dan Kota Palu seluas 4.696,27 ha. Dari total luasan tersebut, 10,85 % (656,72 ha) hak penguasaan warga masyarakat (privat property) secara de fakto, dan sekitar 30 ha penguasaan komunal (communal property), dan hak pengelolaan negara (state property). Kebijakan TAHURA berimplikasi pada akses masyarakat atas sumberdaya alam (SDA), sebagai sumber penghidupan umumnya petani, berjumlah 529 KK (2.416 jiwa). Klaim pemerintah berdampak pada terbatasnya akses masyarakat pada sektor produksi khususnya sumberdaya lahan, hutan (rotan,bambu, kayu bakar) dan sumberdaya tambang (emas, batu kali). Kebijakan operasional (daerah) tidak mengatur mekanisme siapa pengguna akses (gain), pengendali akses (control acces), dan pemelihara akses (maintain acces). Penelitian ini bertujuan (a) mengidentifikasi keterlibatan Stakeholders dalam penetapan status kawasan, (b) memetakan kepentingan dan interaksi stakeholders, dan (c) menganalisis kebijakan dan strategi pengelolaan Taman Hutan Raya Sulawesi Tengah. Dengan metode pendekatan partisipatif (alat kaji diagram venn, alur sejarah, matrik rangking), dengan analisis Right, Responsibility, Revenue dan Relationship (4Rs), dan analisis isi (content analysis).