Analisis Dampak Ekonomi Kegiatan Pertambangan Emas (Studi Kasus: Desa Sumber Agung, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur).
View/Open
Date
2018Author
Ratnasari, Dinda
Fauzi, Ahmad
Istiqomah, Asti
Metadata
Show full item recordAbstract
Sumber daya mineral merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan
nasional termasuk didalamnya adalah emas. Adanya pengembangan sektor
pertambangan emas akan meningkatkan pembangunan, selain itu sektor
pertambangan emas juga meningkatkan pendapatan negara melalui nilai produksi
pertambangan emas. Salah satu pengembangan tambang emas yaitu di Kabupaten
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang memiliki luas sekitar 11.621,45 Ha.
Kegiatan pertambangan emas dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan
perekonomian daerah khususnya bagi masyarakat sekitar kawasan pertambangan.
Selain memberikan dampak positif, kegiatan pertambangan emas juga memberikan
dampak negatif yang akan dirasakan oleh masyarakat di sekitar kawasan
pertambangan karena adanya perubahan kualitas lingkungan. Berdasarkan hal
tersebut, penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi persepsi masyarakat
terhadap kegiatan pertambangan; (2) mengestimasi dampak ekonomi dari kegiatan
pertambangan; (3) mengidentifikasi dampak sosial; (4) menganalisis alternatif
kebijakan dalam kegiatan pertambangan. Metode yang digunakan pada penelitian
ini adalah analisis deskriptif kualitatif, skala likert, analisis perubahan
produktivitas, multiplier effect dan multi criteria decision analysis. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa masyarakat cukup setuju dengan adanya kegiatan
pertambangan emas. Kegiatan pertambangan yang dilakukan menghasilkan nilai
multiplier effect sebesar 1,53. Dampak ekonomi yang didapatkan sebesar
Rp89.839.380.592/tahun dengan rincian dengan dampak ekonomi langsung sebesar
66%, dampak ekonomi tidak langsung sebesar 2% dan dampak ekonomi lanjutan
sebesar 32%. Untuk kerugian ekonomi dari kegiatan pertambangan emas
menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp4.633.664.570/tahun, dengan kerugian
penurunan pendapatan dirasakan oleh nelayan sebesar 98% dan oleh petani sebesar
2%. Berdasarkan hasil analisis kebijakan didapatkan bahwa solusi optimal untuk
alternatif kebijakan kegiatan tambang emas adalah melanjutkan pemberian izin
pertambangan dengan program penguatan ekonomi lokal dan reklamasi lahan bekas
tambang.