Show simple item record

dc.contributor.advisorSoedomo, Sudarsono
dc.contributor.authorPraktika, Adiwiguna
dc.date.accessioned2018-10-17T02:21:25Z
dc.date.available2018-10-17T02:21:25Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/94284
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan landasan hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan. Bahasa yang digunakan dalam suatu landasan hukum harus memiliki kejernihan atau kejelasan pengertian. Kerancuan dalam bahasa hukum dapat menimbulkan berbagai kritikan bahkan gugatan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut. Putusan MK Nomor 45 Tahun 2011 merupakan salah satu hasil dari gugatan yang dikabulkan oleh MK terhadap pasal 1(3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang definisi kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta tentang definisi kawasan hutan yang terdapat pada UU Nomor 41 Tahun 1999 untuk mengkaji apakah definisi kawasan hutan mengandung batasan-batasan yang jelas. Metode yang digunakan adalah analisis wacana kritis/Critical Discourse Analysis. Berdasarkan hasil telaah interpretasi isi dan telaah proses terbentuknya teks dapat disimpulkan bahwa bahwa definisi kawasan hutan Pasal 1(3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tidak memiliki batasan-batasan yang jelas sebagai landasan hukum dalam pengukuhan suatu kawasan hutan. Hal tersebut karena kawasan hutan menggunakan definisi hutan tetap dan sebaliknya hutan tetap menggunakan definisi kawasan hutan.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcForest Managementid
dc.subject.ddcLAWid
dc.subject.ddc2018id
dc.subject.ddcBogor, Jawa Baratid
dc.titleKajian Kritis terhadap Definisi Kawasan Hutan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutananid
dc.typeUndergraduate Thesisid
dc.subject.keywordanalisis wacana kritisid
dc.subject.keywordhutan tetapid
dc.subject.keywordkawasan hutanid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record