Kajian Kritis terhadap Definisi Kawasan Hutan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Abstract
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan landasan
hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan. Bahasa yang digunakan dalam suatu
landasan hukum harus memiliki kejernihan atau kejelasan pengertian. Kerancuan dalam
bahasa hukum dapat menimbulkan berbagai kritikan bahkan gugatan dari berbagai pihak
yang merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut. Putusan MK Nomor 45 Tahun
2011 merupakan salah satu hasil dari gugatan yang dikabulkan oleh MK terhadap pasal
1(3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang definisi kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan
untuk mendapatkan fakta-fakta tentang definisi kawasan hutan yang terdapat pada UU
Nomor 41 Tahun 1999 untuk mengkaji apakah definisi kawasan hutan mengandung
batasan-batasan yang jelas. Metode yang digunakan adalah analisis wacana kritis/Critical
Discourse Analysis. Berdasarkan hasil telaah interpretasi isi dan telaah proses
terbentuknya teks dapat disimpulkan bahwa bahwa definisi kawasan hutan Pasal 1(3) UU
Nomor 41 Tahun 1999 tidak memiliki batasan-batasan yang jelas sebagai landasan
hukum dalam pengukuhan suatu kawasan hutan. Hal tersebut karena kawasan hutan
menggunakan definisi hutan tetap dan sebaliknya hutan tetap menggunakan definisi
kawasan hutan.
Collections
- UT - Forest Management [2981]