Analisis Keselarasan Pemanfaatan Ruang dan Kecukupan Ruang Terbuka Hijau di Kota Tangerang Selatan
View/Open
Date
2018Author
Kusumawati, Intan
Sitorus, Santun R.P
Mulya, Setyardi Pratika
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkembangan permukiman di Kota Tangerang Selatan menyebabkan
perubahan penggunaan lahan non terbangun menjadi lahan terbangun. Keadaan
tersebut dapat menimbulkan ketidakselarasan pemanfaatan ruang yang ada.
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Tangerang
Selatan harus memiliki minimal 30% wilayah kota berupa RTH yang terdiri dari
20% publik dan 10% privat. Konversi penggunaan lahan non terbangun menjadi
lahan terbangun menyebabkan lahan ruang terbuka hijau (RTH) semakin sempit.
Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan lahan aktual Kota Tangerang
Selatan tahun 2018, menganalisis keselarasan penggunaan lahan aktual tahun
2018 terhadap pola ruang RTRW Kota Tangerang Selatan, mengetahui distribusi
dan kecukupan luas RTH di Kota Tangerang Selatan, serta menyusun arahan
pengembangan RTH Kota Tangerang Selatan. Penelitian dilaksanakan di Kota
Tangerang Selatan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Data primer berasal dari pengamatan langsung dan wawancara dengan
17 responden menggunakan teknik AHP, sedangkan data sekunder berasal dari
beberapa instansi. Hasil penelitian menunjukkan ada 11 jenis penggunaan lahan
eksisting di Kota Tangerang Selatan dengan tiga jenis penggunaan lahan paling
luas yaitu bangunan permukiman kota, kebun campuran serta bangunan industri,
perdagangan dan perkantoran dengan berturut-turut sebesar luas 10.829,2 ha
(63,5%), 1.803,1 ha (10,6%), dan 1.566,0 (9,2%). Luas penggunaan lahan yang
selaras dengan pola ruang RTRW adalah 11.231,9 ha (68,0%), penggunaan lahan
yang transisi sebesar 1.992,9 ha (19,8%), dan penggunaan lahan yang tidak selaras
sebesar 3.276,0 ha (12,1%). Luas RTH eksisting Kota Tangerang Selatan sudah
dapat memenuhi kebutuhan RTH (30%), namun luasan tersebut belum sesuai
dengan proporsi RTH publik (20%) dan RTH privat (10%). RTH publik eksisting
hanya seluas 541,9 ha (7,6 %) padahal luasan yang dibutuhkan adalah 1.427,9 ha,
sehingga masih kekurangan 885,9 ha (12,4 %). Arahan pengembangan RTH
publik dilakukan berdasarkan lahan eksisting yang berpotensi. Selain itu juga
dikemukakan pengembangan RTH berdasarkan preferensi masyarakat
menggunakan analisis AHP.