Evaluasi Kompensasi Pembayaran Jasa Lingkungan Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan
View/ Open
Date
2018Author
Febrian, Tommi
Syaukat, Yusman
Ekayani, Meti
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembayaran jasa lingkungan merupakan mekanisme kerjasama hulu-hilir
berbasis konservasi melalui pemberian insentif ekonomi berupa kompensasi
pembayaran jasa lingkungan. Skema pembayaran jasa lingkungan yang dilakukan
antara Kota Cirebon dan Kuningan dijalankan dalam pemanfaatan mata air
Cipaniis yang berlangsung sejak tahun 2004. Pada skema yang berlangsung,
pemerintah Kabupaten Kuningan berperan sebagai penyedia jasa lingkungan
sumberdaya air yang berasal dari mata air Cipaniis, dan PDAM Kota Cirebon
sebagai pemanfaat jasa lingkungan yang memberikan kompensasi pembayaran
jasa lingkungan. Selain itu terdapat dua desa yaitu desa Singkup dan Paniis,
dimana kegiatan pertanian yang dilakukan oleh petani di kedua desa tersebut
berpengaruh terhadap kondisi ekologi dan keberlangsungan pemanfaatan mata air
Cipaniis.
Salah satu kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama adalah
adanya pemberian kompensasi pembayaran jasa lingkungan. Kompensasi
diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan yaitu PDAM Kota Cirebon dan kepada
penyedia jasa lingkungan yaitu Kabupaten Kuningan sebesar Rp 1,75 milyar pada
tahun 2005. Besaran kompensasi tersebut ditentukan oleh formulasi berdasarkan
jumlah debit air produksi PDAM Kota Cirebon, harga air baku, dan tingkat
kebocoran. Kompensasi tersebut dialokasikan untuk pemerintah daerah
Kabupaten Kuningan sebagai tambahan penerimaan anggaran daerah, Badan
Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kuningan sebagai
konservasi kawasan resapan mata air Cipaniis dan desa-desa serta masyarakat
petani yang turut menjaga kondisi ekologi kawasan resapan mata air Cipaniis.
Pada tahun 2016, kompensasi yang diberikan adalah sebesar Rp 2,95 milyar. Pada
beberapa tahun terakhir, debit mata air Cipaniis mengalami penurunan. Hal ini
mengindikasikan menurunnya kondisi ekologi kawasan resapan mata air Cipaniis
yang diduga salah satunya diakibatkan pemanfaatan kompensasi yang tidak sesuai.
Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi alokasi dan distribusi serta
pemanfaatan kompensasi pembayaran jasa lingkungan. Tujuan penelitian ini
adalah memetakan kondisi eksisting pembayaran jasa lingkungan antara Kota
Cirebon dan Kabupaten Kuningan, mengevaluasi implementasi dan pengelolaan
kompensasi pembayaran jasa lingkungan, mengevaluasi dampak pemanfaatan
kompensasi bagi masyarakat, PDAM Kota Cirebon dan lingkungan serta
merumuskan kebijakan alternatif yang dapat menjamin keberlanjutan pemanfaatan
air serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pembayaran jasa lingkungan
Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kesenjangan (gap
analysis) untuk melihat kesenjangan pada aspek pelaksanaan kerjasama dan
alokasi pemanfaatan kompensasi pembayaran jasa lingkungan serta manfaat
pembayaran jasa lingkungan bagi PDAM Kota Cirebon, masyarakat, dan
lingkungan. Selain itu, dilakukan analisis pemangku kepentingan (stakeholder
analysis) untuk melihat peran dan keterlibatan setiap pemangku kepentingan yang
terlibat serta analisis deskriptif untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang
dapat menjamin keberlanjutan pemanfaatan mata air Cipaniis sesuai dengan hasil
analisis kesenjangan dan analisis pemangku kepentingan yang sudah dilakukan
sebelumnya pada penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alokasi dan pemanfaatan
kompensasi yang diterima oleh Kabupaten Kuningan tidak sesuai. Nilai
kesenjangan pada pelaksanaan kerjasama pembayaran jasa lingkungan sebesar
0,53 yang menunjukan bahwa terjadi realisasi kegiatan yang dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan mekanisme pembayaran jasa
lingkungan. Aspek kesenjangan tertinggi yaitu adalah alokasi dan pemanfaatan
(0,74), diikuti kompensasi (0,55) dan pelaksanaan kerjasama (0,25). Nilai rata-rata
kesenjangan manfaat pembayaran jasa lingkungan adalah sebesar 0,39. Nilai
tersebut menujukan bahwa secara umum manfaat pembayaran jasa lingkungan
yang diterima sudah sesuai (fair) seperti yang diterima oleh PDAM Kota Cirebon
(0,20). Meskipun demikian bagi masyarakat (0,54) dan lingkungan (0,55) dengan
nilai kesenjangan yang tinggi menunjukan bahwa manfaat yang diterima dari
kerjasama pembayaran jasa lingkunganbelum sesuai (unfair). Rendahnya manfaat
yang diteirma oleh masyarakat dan lingkungan diakibatkan tidak adanya aspek
pengawasan dan pengendalian pada alokasi dan pemanfaatan kompensasi
pembayaran jasa lingkungan pada tingkat pemerintah daerah maupun desa. Hasil
analisis pemangku kepentingan menunjukan pihak yang paling berperan dalam
pembayaran jasa lingkungan adalah pemerintah Kota Cirebon, PDAM Kota
Cirebon, pemerintah Kabupaten Kuningan, dan BPLHD Kabupaten Kuningan.
Alternatif kebijakan yang dapat menjamin keberlanjutan pemanfaatan mata air
Cipaniis diantaranya adalah dengan mendorong kejelasan status kepentingan dan
kewenangan setiap pemangku kepentingan yang terlibat, membangun sinergi
kebijakan, dan program dalam kerjasama pemanfaatan mata air Cipaniis, hingga
pengelolaan dan pemanfaatan kompensasi di tingkat desa, melakukan penyesuaian
kompensasi secara periodik dengan melibatkan berbagai stakeholder inti dan
masyarakat, melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi berbasis hasil
terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kompensasi pada setiap tingkat
pemanfaatan.
Collections
- MT - Economic and Management [2967]