Analisis Mutu Beras dan Penerapan Sistem Jaminan Mutu dalam Kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat
Abstract
Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) merupakan kegiatan
pemberdayaan Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM). LUPM terdiri atas:
Gapoktan (Gabungan kelompok tani), Poktan (Kelompok tani), lembaga usaha
masyarakat yang bergerak di bidang pangan, dan industri/produsen/distributor
bahan pangan. Kegiatan PUPM yang telah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan
Pangan ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Pada tahun 2016 tercatat 492 LUPM yang menerima manfaat dan 406 LUPM
pada tahun 2017. LUPM melayani mitra pemasaran, yaitu Toko Tani Indonesia
(TTI), yang merupakan toko/warung/kios/pedagang komoditas pangan. LUPM
memasok komoditas pangan berupa beras, cabai merah, dan bawang merah ke
2000 TTI di kabupaten/kota pada 32 provinsi yang mengalami ketidakstabilan
pasokan dan harga pangan pokok dan strategis (Kementan 2017a, 2018).
Kementerian Perdagangan telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Beras. Peraturan ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian yang
mengeluarkan regulasi tentang Kelas Mutu Beras, yaitu Peraturan Menteri
Pertanian Nomor: 31/Permentan/PP.130/8/2017. Terkait dengan regulasi tersebut,
maka Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian harus melakukan
identifikasi kelas mutu sebagai dasar penentapan HET beras PUPM. Penelitian
bertujuan untuk mengidentifikasi kelas mutu beras PUPM dan mengevaluasi
penerapan sistem jaminan mutu melalui pendekatan terhadap Good Handling
Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practices (GMP) pada penanganan
pascapanen padi di tingkat LUPM.
Survey dilakukan terhadap enam responden dari total 80 LUPM yang
menyalurkan beras ke TTIC pada bulan April s/d Juli 2017. Pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara, observasi lapangan, dan pengambilan sampel
gabah dan beras berdasarkan metode SNI 19-0428-1998. Analisis mutu
berdasarkan metode SNI 01-0224-1987 untuk gabah dan SNI 6128:2015 untuk
beras. Identifikasi kelas mutu beras dilakukan berdasarkan persyaratan dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 31/Permentan/PP.130/8/2017. Penerapan
sistem jaminan mutu dinilai berdasarkan tingkat kesesuaian penanganan
pascapanen padi di tingkat LUPM terhadap pedoman GHP/GMP.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keenam sampel beras PUPM termasuk
kategori kelas mutu di bawah Medium berdasarkan persyaratan mutu Peraturan
Menteri Pertanian Nomor: 31/Permentan/PP.130/8/2017 karena memiliki kadar
air, jumlah butir patah dan butir menir yang lebih tinggi, serta jumlah beras kepala
dan derajat sosoh yang lebih rendah dari persyaratan. Namun jika dibandingkan
dengan standar mutu beras sebelumnya, yaitu SNI 6128:2015, maka 66.67% beras
LUPM memenuhi persyaratan kelas mutu Medium 3, sedangkan 33.3% beras
LUPM memiliki kelas mutu di bawah Medium 3 karena jumlah beras kepala lebih
rendah dan butir menir lebih tinggi dari persyaratan. Faktor kritis yang
berpengaruh terhadap rendahnya mutu beras PUPM adalah varietas padi, metode
perontokan, kadar air gabah kering giling (GKG), kelembaban udara ruang
penyimpanan gabah, metode penyimpanan gabah, subyektivitas operator, dan
teknologi mesin penggilingan padi.
Dari hasil penelitian juga diketahui bahwa pedoman GHP dan GMP belum
sepenuhnya diterapkan oleh LUPM. Tingkat kesesuaian penerapan sistem jaminan
mutu di tingkat LUPM adalah 52.9% untuk GHP dan 66.7% untuk GMP.
Ketidaksesuaian penerapan GHP dan GMP dibedakan menurut aspek fasilitas dan
penanganan pascapanen padi. Ketidaksesuaian fasilitas di tingkat LUPM adalah
kondisi ruang penyimpanan gabah tanpa alat pengontrol suhu, tekanan, dan
kelembaban udara, serta bangunan tanpa pelindung dari binatang pengerat, hama,
serangga, debu, dan kotoran. Berdasarkan aspek penanganan pascapanen padi,
keenam LUPM tidak melakukan sortasi, pembersihan, dan pemutuan gabah
sesuai kelas standar mutu. Selain itu, pengemasan gabah juga belum dibedakan
sesuai kelas produk mengikuti ketentuan standar kelas (grading).
Collections
- MT - Agriculture Technology [2336]