Analisis Perubahan Penggunaan Lahan Menjadi Lahan Terbangun Pasca Perpindahan Ibukota Kabupaten Sukabumi di Wilayah Teluk Palabuhanratu
View/Open
Date
2018Author
Bayusukmara, Yuda Pringgo
Barus, Baba
Fauzi, Akhmad
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan wilayah, salah
satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi adalah dengan
melakukan pemindahan ibukota Kabupaten dari Kota Sukabumi yang berada di
bagian Utara ke Kecamatan Palabuhanratu di bagian Selatan Kabupaten Sukabumi
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1998 pada tahun 2002. Hal
ini tentunya berimplikasi terhadap orientasi kebijakan pengembangan wilayah
yang tercermin dari kebijakan tata ruang wilayah khususnya di perkotaan
Palabuhanratu dan kecamatan pesisir yang berbatasan langsung dengan Teluk
Palabuhanratu, sehingga berdampak pada perubahan penggunaan lahan. Adapun
kecamatan pesisir yang secara administrasi berbatasan dengan Teluk
Palabuhanratu terdiri dari empat kecamatan, yaitu Cisolok, Cikakak,
Palabuhanratu dan Simpenan.
Pada periode tahun 2000-2006, Kecamatan Palabuhanratu mengalami
peningkatan hirarki, dari hirarki 2 ke hirarki 1. Hal ini menunjukkan bahwa
Kecamatan Palabuhanratu berfungsi sebagai pusat pelayanan terhadap wilayahwilayah
di sekitarnya sebagai hinterland. Penetapan Palabuhanratu sebagai Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, meningkatkan peran Palabuhanratu
sebagai pusat koleksi dan distribusi skala nasional sehingga mempunyai potensi
untuk mendorong pertumbuhan daerah di sekitarnya. RTRW Provinsi Jawa Barat
Tahun 2009-2029 yang ditindaklanjuti oleh RTRW Kabupaten Sukabumi tahun
2012-2032, menetapkan kawasan stategis perkotaan Palabuhanratu sebagai
kawasan pengembangan pusat kegiatan permukiman, bisnis kelautan, potensi
perikanan, dan pariwisata. Sementara di sisi lain, juga ditetapkan kawasan
strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, yaitu
KSK Pesisir Sukabumi termasuk wilayah Teluk Palabuhanratu.
Berdasarkan beberapa fenomenta di atas, dengan adanya perpindahan
ibukota kabupaten dan orientasi kebijakan dengan sudut kepentingan yang
berbeda, dapat berpotensi terjadi perubahan penggunaan lahan pada wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi lindung baik pada saat ini maupun
masa yang akan datang. Tujuan penelitian ini antara lain: 1) menganalisis
perubahan penggunaan lahan periode pra perpindahan dan pasca perpindahan
ibukota Kabupaten Sukabumi; 2) melakukan prediksi perubahan penggunaan
lahan; 3) menentukan variabel-variabel kunci serta pengaruhnya terhadap
perubahan penggunaan lahan menjadi lahan terbangun; dan 4) merumuskan
arahan pengendalian pemanfaatan ruang lahan terbangun di wilayah Teluk
Palabuhanratu.
Analisis perubahan penggunaan lahan dilakukan menggunakan Sistem
Informasi Geografis (SIG) dengan metode tumpang susun (overlay). Deteksi dan
analisis spasial perubahan penggunaan lahan meliputi dua periode waktu, yaitu
periode pra perpindahan ibukota kabupaten tahun 1988-2002 dan periode pasca
perpindahan ibukota kabupaten tahun 2002-2016. Prediksi perubahan penggunaan
lahan dilakukan dengan metode Markov Chain dan metode Cellular Automata
(CA)-Markov Chain. Teknik Prospective Structural Analysis (PSA) digunakan
untuk menggambarkan sistem yang mengidentifikasi hubungan pengaruh di antara
unsur-unsur (variabel) yang menyusunnya melalui proses diskusi kelompok
(brainstorming). Metode MICMAC (Matrice d’Impact Croisé
s-Multiplication
Appliquée a un Classement) digunakan untuk menentukan variabel-variabel kunci
dari sebuah sistem berdasarkan pengaruh terbesarnya dalam dua periode waktu,
yaitu kondisi sampai dengan saat ini dan kondisi yang akan datang. Analisis
pengaruh variabel-variabel kunci hasil identifikasi terhadap perubahan
penggunaan lahan menjadi lahan terbangun periode tahun 2002-2016 dan tahun
2016-2030 dilakukan dengan metode tumpang susun antara variabel-variabel
kunci yang berpengaruh terhadap perubahan penggunaan lahan menjadi lahan
terbangun dengan peta perubahan penggunaan lahan di wilayah Teluk
Palabuhanratu. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang disusun secara deskriptif
dengan mempertimbangkan rangkaian analisis yang telah dilakukan sebelumnya.
Berdasarkan hasil analisis, pada periode pasca perpindahan ibukota
kabupaten, perubahan penggunaan lahan terbangun mengalami peningkatan
kenaikan luasan dibanding dengan periode pra perindahan ibukota kabupaten,
sementara pasir pantai mengalami penurunan. Hasil prediksi tahun 2030
menunjukkan penggunaan lahan pasir pantai dan tubuh air mengalami penurunan
luasan terbesar dibanding luas lahan sebelumnya. Kenaikan luasan terbesar adalah
lahan terbangun dan semak/belukar. Jarak terhadap pusat kota, kebijakan RTRW,
dan kelerengan merupakan variabel-variabel kunci yang berpengaruh terhadap
perubahan penggunaan lahan menjadi lahan terbangun pada periode tahun 2002-
2016. Sementara jarak terhadap pusat kota, kebijakan RTRW, dan proporsi luas
sawah diprediksi akan menjadi variabel-variabel kunci yang berpengaruh pada
periode tahun 2016-2030. Peningkatan perubahan luasan penggunaan lahan
menjadi lahan terbangun periode tahun 2002-2016 dan 2016-2030 semakin tinggi
seiring dengan kedekatannya dengan pusat kota dan cenderung mengarah ke
wilayah dengan tingkat kelerengan 0-5%. Kebijakan RTRW berpengaruh terhadap
keselarasan pola perubahan penggunaan lahan menjadi lahan terbangun periode
tahun 2002-2016 dan tahun 2016-2030 sebesar 74% dan 100%. Proporsi luas
lahan sawah yang semakin rendah diprediksi akan menyebabkan peningkatan
perubahan luasan penggunaan lahan sawah ke lahan terbangun di wilayah Teluk
Palabuhanratu.
Kebijakan disinsentif dan sanksi administratif diberlakukan terhadap lahan
pasir pantai yang terkonversi menjadi lahan terbangun pada alokasi ruang
sempadan pantai. Pendirian bangunan di lahan pasir pantai yang dialokasikan
untuk lahan terbangun dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai.
Lahan terbangun dan lahan pertanian yang telah terkonversi menjadi lahan
terbangun supaya dialokasikan pada kawasan peruntukkan lahan terbangun.
Perlindungan terhadap lahan pertanian yang belum terkonversi menjadi lahan
terbangun pada alokasi ruang lahan pertanian dilakukan melalui program
perlindungan pertanian pangan berkelanjutan.
Collections
- MT - Agriculture [3859]