Show simple item record

dc.contributor.advisorJuanda, Bambang
dc.contributor.advisori Anggraeni, Lukytawat
dc.contributor.authorMahestyanti, Puri
dc.date.accessioned2018-06-26T04:37:51Z
dc.date.available2018-06-26T04:37:51Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/92380
dc.description.abstractDalam rangka mencari sumber pendapatan baru, untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur seluruh wilayah Indonesia, pemerintah memutuskan memilih melakukan pengampunan pajak pada tahun 2016. Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Penelitian ini dilakukan sebagai sebuah kajian untuk mempelajari efek faktor-faktor (kekayaan, periode tarif, denda dan peluang audit) terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak diukur dari unit harta yang diikutsertakan dari yang seharusnya dilaporkan, nilai harta yang diikutsertakan dari yang seharusnya dilaporkan, dan keikutsertaan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui serangkain percobaan ekonomi. Metode yang digunakan adalah uji ragam dan uji beda nila tengah dua populasi. Pada respon persentase unit harta yang diikutsertakan, kekayaan mempengaruhi keputusan wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak. Wajib pajak kaya dengan aset tinggi memiliki tingkat kepatuhan yang rendah. Faktor denda juga mempengaruhi keputusan wajib pajak untuk melaporkan unit hartanya, semakin tinggi tingkat denda semakin tinggi tingkat jumlah unit harta yang dilaporkan. Peluang audit tidak menunjukkan hasil yang signifikan akan tetapi ketika diinteraksikan dengan tingkat denda menunjukkan pengaruh terhadap jumlah unit harta yang dilaporkan. Semakin tinggi peluang audit dan tingkat denda semakin tinggi jumlah unit harta yang dilaporkan. Pada respon persentase nilai harta yang diikutsertakan, peluang audit dan tingkat denda memiliki pengaruh terhadap jumlah nilai harta yang diikutsertakan pada program pengampunan pajak. Ketika peluang audit diperketat, jumlah nilai harta yang diikutsertkan, begitu pula dengan tingkat denda ketika ditingkatkan akan meningkatkan nilai harta yang diikutsertakan. Pada respon persentase nilai harta yang diikutsertakan, interaksi antara kekayaan dan periode tarif menunjukkan hasil yang signifikan. Interaksi antar faktor peluang audit dan denda menunjukkan semakin tinggi tingkat denda dan semakin ketat peluang pemeriksaan akan meningkatkan jumlah nilai harta yang diikutsertakan. Pada respon keikutsertaan, perbedaan periode tarif mempengaruhi keikutsertaan wajib pajak pada program pengampunan pajak. Wajib pajak lebih banyak ikut serta pada 3 periode tarif. Perbedaan periode tarif mempengaruhi respon wajib pajak untuk ikut serta. Pada interaksi kekayaan dan periode tarif menunjukkan bahwa pada wajib pajak kaya dan wajib pajak sederhana lebih banyak mengikuti program pengampunan pajak pada 3 periode tarif.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcEconomicsid
dc.subject.ddcTaxesid
dc.subject.ddc2017id
dc.subject.ddcBogor-JABARid
dc.titlePengaruh Faktor Kekayaan, Periode Tarif, Denda dan Peluang Audit terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Program Pengampunan Pajak.id
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordpengampunan pajakid
dc.subject.keywordanalisis ragamid
dc.subject.keywordpercobaan ekonomiid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record