dc.description.abstract | Salah satu isu strategis di bidang pertanahan adalah timpangnya pemilikan
lahan pertanian. Hal ini terjadi karena semakin mengecilnya lahan yang dimiliki
oleh petani. Ketimpangan pemilikan lahan pertanian merupakan isu strategis di
bidang pertanahan selain isu jaminan kepastian hukum hak masyarakat atas lahan,
kinerja pelayanan pertanahan dan ketersediaan lahan untuk pembangunan bagi
kepentingan umum. Ketimpangan pemilikan lahan terjadi karena semakin
mengecilnya lahan yang dikuasai dan dimiliki petani akibat pesatnya
pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk yang mengarah kepada
ketidakadilan. Gejala ini dapat diketahui dari akumulasi lahan pertanian yang
berlebihan, pemecahan bidang lahan pertanian, dan perubahan penggunaan lahan
pertanian ke non pertanian, sehingga pemilikan lahan pertanian semakin
menyempit bahkan mencapai luas kurang dari 0,5 ha (gurem)
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis bagaimana distribusi
pemilikan lahan pertanian, (2) menganalisis pendapatan usahatani, (3)
menganalisis hubungan struktur lahan dengan pendapatan, (4) serta merumuskan
kebijakan yang dapat diambil untuk mengatasi timpangnya pemilikan lahan
pertanian. Di samping itu juga menganalisis berapa kebutuhan lahan yang ideal
agar petani dapat memenuhi kebutuhan hidup layak keluarganya.
Penelitian melibatkan dua desa yang mewakili daerah subur dan kurang
subur. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan indeks gini, analisis
chi square dan metode AHP dalam penentuan kebijakan. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa masih terjadi ketimpangan pemilikan lahan serta
pendapatan di antara petani. Terdapat dua kesimpulan mengenai hubungan luas
lahan dengan pendapatan, dimana ada hubungan antara keduanya serta tidak ada
hubungan antara keduanya. Upaya untuk mengatasi ketimpangan pemilikan lahan
pertanian sekaligus pendapatan adalah salah satunya dengan mengeluarkan
kebijakan pembatasan pemilikan lahan pertanian berdasarkan tingkat kehidupan
layak. | id |