dc.description.abstract | Penetapan hutan rakyat di Desa Cikondang Kecamatan Cingambul
Kabupaten Majalengka sebagai kawasan lindung berimplikasi pada perubahan pola
pengelolaan hutan rakyat dari fungsi produksi menjadi fungsi lindung. Penetapan
tersebut juga mengakibatkan perubahan hak kepemilikan yaitu hilangnya hak
pemanfaatan kayu. Selain itu petani juga dilarang melakukan alihkan fungsi lahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan hak kepemilikan,
mengestimasi nilai manfaat dan kerugian bagi petani dan lingkungan, mengestimasi
nilai Willingness to Accept (WTA) petani akibat dari penetapan hutan rakyat
sebagai kawasan lindung dan alternative bentuk insentif. pola pemanfaatan dan
kelembagaan hutan rakyat sebagai kawasan lindung. Metode Pengambilan data
pada penelitian ini dilakukan dengan survey, wawancara, observasi lapang dan
dokumentasi. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik random sampling, jumlah
responden sebanyak 116 petani. Analisis kualitatif digunakan untuk analisis
perubahan hak kepemilikan dan alternative bentuk insentif, estimasi nilai manfaat
dan kerugian diestimasi dengan metode productivity method, replacement cost dan
benefit transfer dan analisis estimasi nilai WTA dengan metode dichotomous
choice CVM.
Hasil penelitian menunjukan penetapan hutan rakyat menjadi kawasan
lindung mengakibatkan perubahan hak kepemilikan yaitu hilangnya hak
pemanfaatan hasil hutan kayu walaupun hak kepemilikan lahan tidak berubah.
Estimasi Nilai manfaat langsung hutan rakyat Desa Cikondang per tahun yaitu hasil
hutan kayu sebesar Rp265.626.954,00, hasil hutan bukan kayu sebesar
Rp24.421.000,00 dan jasa lingkungan sebesar Rp412.207.682,00. Nilai kerugian
hasil hutan kayu diluar kayu bakar, akibat hilangnya hak pemanfaatan hasil hutan
kayu tersebut karena alih fungsi lahan dari produksi menjadi lindung. Nilai
Willingness to Accept (WTA) petani hutan rakyat Desa Cikondang sebagai
kompensasi hilangnya hak pemanfaatan hasil hutan kayu sebesar
Rp3.775,00/pohon/bulan atau sebesar Rp45.300,00/pohon/tahun. Bentuk insentif
dapat diterapkan berdasarkan zonasi kawasan lindung, yaitu insentif penuh
diberikan pada pemilik hutan rakyat yang berada pada zona perlindungan
sedangkan insentif sebagian dapat diberikan pada pemilik hutan rakyat pada zona
pemanfaatan. Alternatif bentuk insentif lainya yaitu dengan mekanisme
pembayaran jasa lingkungan. | id |