Show simple item record

dc.contributor.advisorFardiaz, Dedi
dc.contributor.advisorPurnomo, Eko Hari
dc.contributor.authorPanggabean, Fujio Lamtarida
dc.date.accessioned2018-04-18T06:27:49Z
dc.date.available2018-04-18T06:27:49Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/91410
dc.description.abstractPengawasan impor pangan memiliki peranan penting dalam perdagangan pangan untuk melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi perdagangan yang adil. Indonesia telah memiliki regulasi pengawasan impor pangan untuk produk pangan segar yang meliputi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dan Pangan Segar Asal Perikanan (PSAP). Dalam rangka memperlancar arus barang di kawasan ekonomi regional ASEAN, Indonesia sebagai negara anggota dipersyaratkan untuk mengharmoniskan regulasi nasionalnya, termasuk regulasi pengawasan impor pangan dengan regulasi internasional, sebagaimana diamanatkan dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Tujuan penelitian ini adalah untuk menyusun rekomendasi terhadap regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia agar efektif, efisien, berbasis risiko dan harmonis dengan kriteria pengawasan impor pangan ASEAN. Pengkajian dilakukan melalui empat tahap. Tahap pertama adalah kajian perbandingan antara regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia dengan kriteria pengawasan impor pangan ASEAN, tahap kedua adalah studi kasus pengawasan impor PSAT, tahap ketiga adalah kajian model pengawasan impor pangan segar di Indonesia dan tahap keempat adalah perumusan rekomendasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi pengawasan impor PSAT, PSAH dan PSAP di Indonesia belum seluruhnya mengikuti kriteria pengawasan impor pangan yang direkomendasikan oleh ASEAN. Kesenjangan regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia terhadap kriteria pengawasan impor ASEAN secara umum terletak pada belum adanya pengaturan mengenai penerapan sampling plan yang berbasis risiko dan penanganan terhadap penanganan situasi darurat serta belum adanya pengaturan mengenai pengambilan keputusan berupa pemusnahan yang dilakukan oleh pengawas, perintah untuk rekondisi, perintah untuk mengolah, perintah untuk merubah peruntukkannya sebagai non-pangan. Implementasi pengawasan impor PSAT juga memerlukan perbaikan. Rekomendasi yang diberikan untuk perbaikan regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia adalah dengan melakukan harmonisasi regulasi yang didukung dengan peningkatan kapasitas laboratorium dan kompetensi personil.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcFood technologyid
dc.subject.ddcFresh foodid
dc.subject.ddc2017id
dc.subject.ddcJakartaid
dc.titleKajian Regulasi Pengawasan Impor Pangan Segar di Indonesia dan Kesenjangannya dengan Kriteria Pengawasan Impor Pangan ASEANid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordASEANid
dc.subject.keywordpangan segarid
dc.subject.keywordpengawasan impor panganid
dc.subject.keywordharmonisasi regulasiid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record