dc.description.abstract | Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional. DAK dialokasikan untuk membantu daerah
dalam mewujudkan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam
upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat
yang selaras dengan prioritas nasional, salah satunya bidang kelautan dan
perikanan. Kabupaten Kepulauan Anambas adalah salah satu daerah di provinsi
Kepulauan Riau yang memiliki proporsi laut yang luas, yaitu 98.74 persen
dibandingkan daratan dan potensi perairan yang besar.
Prioritas nasional dapat dicapai apabila ada dukungan dari daerah sebagai
penyelenggaran pemerintahan lokal. Dalam penyelenggaraannya, evaluasi dan
strategi menjadi komponen yang penting dalam mencapai pelayanan publik.
Evaluasi memungkinkan pemerintah untuk meninjau kembali sudah sejauh mana
program dan kegiatan memberikan manfaat dan strategi diperlukan untuk
mendukung pencapaian kinerja yang lebih baik lagi. Oleh karena itu, tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas alokasi DAK bidang kelautan
dan perikanan tahun 2011-2016 di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui
belanja program DAK, pengelolaan, manfaat serta strategi pengelolaannya.
Berdasarkan analisis belanja DAK bidang kelautan dan perikanan di
Kepulauan Anambas diketahui bahwa ada 9 jenis program yang didanai dari tahun
2011-2016. DAK bidang kelautan dan perikanan setiap tahun selalu dianggarkan
untuk program pengembangan perikanan tangkap dan hampir setiap tahun
dianggarkan untuk program pengembangan sarana dan prasarana aparatur serta
program pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian
sumberdaya kelautan. Anggaran dan pertumbuhan belanja terbesar terdapat pada
tahun 2015 dengan 6 program, sedangkan belanja dengan varians terbesar terdapat
pada tahun 2016 dengan 1 program.
Dalam pencapaian sasaran penggunaan DAK sebagai bagian dari dana
desentralisasi perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang pedoman
pengelolaan keuangan DAK di daerah, ruang lingkup pengelolaan keuangan DAK
di daerah meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan, akuntansi keuangan, pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan barang/aset daerah yang
bersumber dari DAK.
Proses pengelolaan DAK bidang kelautan berdasarkan pedoman
pengelolaan DAK di Kepulauan Anambas secara umum sudah sesuai dengan
ruang lingkup pelaksanaan. Efektivitas alokasi DAK bidang kelautan dan
perikanan menurut persepsi penerima manfaat terhadap variabel perikanan
tangkap, variabel pengolahan hasil perikanan, variabel konservasi dan
pengawasan serta variabel pelayanan sudah cukup efektif, namun efektivitas
alokasi DAK pada variabel perikanan budidaya masih kurang efektif. Alternatif
strategi pengelolaan DAK bidang kelautan dan perikanan di KKA berdasarkan
hasil analytical hierarchy process sesuai urutan prioritasnya yaitu evaluasi
regulasi terkait pengelolaan DAK, penempatan tenaga pendamping, sosialisasi
dan penegakan hukum, meningkatkan sistem koordinasi serta membentuk
Kelompok Usaha Bersama. | id |