Penguatan Sistem Penguasaan Lahan Hutan Pada Masyarakat Adat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
View/ Open
Date
2017Author
Tjoa, Marthina
Suharjito, Didik
Kartodihardjo, Hariadi
Soetarto, Endriatmo
Metadata
Show full item recordAbstract
Kepastian penguasaan lahan hutan menjadi penting mengingat kepentingan berbagai pihak terhadap hutan menyebabkan perebutan hak atas hutan. Secara de jure berbagai pihak dapat memperoleh hak atas lahan hutan dari pemerintah, namun secara de facto lahan hutan tersebut diklaim masyarakat adat sebagai haknya. Sebaliknya ketidakpastian dalam penguasaan lahan hutan, sering menjadi sasaran utama para pihak untuk memperoleh manfaat jangka pendek yang maksimal tanpa memperhatikan aspek kelestarian sumber daya hutan.
Berbagai fakta tentang hak dan akses, penyelesaian konflik dan penguatan modal sosial yang mempengaruhi sistem penguasaan lahan hutan telah dikaji secara terpisah (Peter 2009; Robinson et al. 2013; Holland et al. 2014), namun bagaimana kepastian untuk pengelolaan hutan lestari masih belum dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan kepastian penguasaan lahan hutan, konflik dan modal sosial dalam mendukung pengelolaan hutan lestari.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR). Pendekatan PAR membantu untuk mengungkapkan permasalahan yang terdapat dalam masyarakat dan bagaimana penyelesaian atas setiap persoalan yang dihadapi. Penyelesaian atas persoalan merupakan proses penguatan masyarakat yang dianalisis secara partisipatif dan dilakukan sepanjang tahapan penelitian. Refleksi atas permasalahan yang dihadapi merupakan proses membangun konstruksi makna dari konsep para ahli yang disampaikan peneliti dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hak-hak masyarakat adat dalam sistem penguasaan lahan hutan tidak seluruhnya kuat jika dilihat dari dimensi hak (Suharjito 2013). Sebaliknya terdapat orang-orang yang tidak memiliki hak tetapi memiliki akses untuk memperoleh manfaat atas lahan tersebut (Ribot dan Peluso 2003). Dalam situasi ketidakpastian lahan oleh berbagai pihak yang mengakses lahan adat harus melalui proses negosiasi atau kompromi dengan masyarakat adat. Negosiasi yang ditawarkan masyarakat adat didasarkan pada nilai, norma dan aturan adat yang berlaku. Hal tersebut menjadi penting untuk menghindari terjadinya konflik. Bagi masyarakat adat pemahaman mengapa terjadi konflik menjadi dasar untuk melakukan pendekatan dalam penyelesaian konflik. Penyelesaian konflik menjadi penting bagi masyarakat untuk menjamin kepastian pengelolaan hutan. Pengelolaan hutan lestari menjadi tujuan utama bagi masyarakat adat sejak leluhur karena masyarakat adat sangat tergantung pada hutan. Berbagai norma dan aturan sejak leluhur telah dibuat untuk mempertahankan pemanfaatan yang lestari. Pembelajaran dari praktek pengelolaan lahan hutan (dusung) telah mengungkapkan modal sosial masyarakat yang merupakan gambaran kapasitas masyarakat adat untuk pengelolaan hutan lestari.
Ketidakpastian masa depan sistem penguasaan lahan hutan adat terkait dengan kepentingan para pihak atas hutan. Melalui pendekatan Participatory
Prospective Analysis dihasilkan skenario masa depan sistem penguasaan lahan hutan. Hasil skenario menjadi dasar untuk merencanakan aksi para pihak yang bertanggungjawab atas sistem penguasaan lahan hutan. Peran dan tanggungjawab berbagai pihak untuk implementasi skenario ditentukan dengan adanya sikap pre-aktif yaitu sikap untuk melakukan langkah antisipatif secara dini untuk merespon perubahan dan sikap pro-aktif yaitu sikap untuk mengidentifikasi dan mendorong terjadinya perubahan yang diinginkan.
Kepastian sistem penguasaan lahan hutan memberikan dukungan pada pengelolaan hutan lestari melalui kepastian hak dan akses yang memastikan tanggungjawab menjaga dan memelihara hutan karena ada manfaat yang diperoleh masyarakat. Kapasitas masyarakat yang digambarkan dengan keberlanjutan modal sosial menjadi kuat dengan nilai norma dan aturan sebagai pengontrol dan berperan untuk mengantisipasi terjadinya konflik, menjamin kontrol untuk mempertahankan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari. Kepastian peran dan tanggungjawab para pihak terhadap masa depan sistem penguasaan lahan hutan mendukung kepastian hak dan akses masyarakat adat untuk implementasi kegiatan pengelolaan hutan lestari berdasarkan modal sosial yang terdapat pada masyarakat adat.
Collections
- DT - Forestry [347]