dc.description.abstract | Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) penting diterapkan untuk menjamin kehalalan dan keamanan menu yang dihasilkan oleh PT Hifries Indo Perkasa sebagai perusahaan yang bergerak dalam bisnis waralaba. Penelitian ini bertujuan untuk membantu PT Hifries Indo Perkasa dalam menyusun dan mengimplementasikan manual SJH dalam proses bisnisnya, serta mengusulkan perbaikan atas kelemahan implementasi. Tahapan penelitian ini yaitu identifikasi data perusahaan, penyusunan manual SJH berdasarkan sebelas aspek Halal Assurance System (HAS) 23000 dan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, implementasi manual SJH di perusahaan, evaluasi kelemahan implementasi, serta merumuskan usulan perbaikan atas kelemahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada aspek manual SJH yang belum dapat diimplementasikan, yaitu aspek pelatihan dan edukasi, aspek bahan, serta aspek fasilitas. Perbaikan implementasi yang diusulkan yaitu mewajibkan bagi salah satu Tim Manajemen Halal untuk mengikuti pelatihan eksternal, melengkapi dokumen pendukung bahan, serta perbaikan konstruksi ruangan di dapur produksi, meliputi perbaikan langit-langit dan penggantian pintu sesuai dengan persyaratan dalam aspek fasilitas manual SJH. | id |