View Item 
      •   IPB Repository
      • Dissertations and Theses
      • Master Theses
      • MT - Professional Master
      • View Item
      •   IPB Repository
      • Dissertations and Theses
      • Master Theses
      • MT - Professional Master
      • View Item
      JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

      Strategi Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pengelolaan Keuangan Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

      Thumbnail
      View/Open
      Fulltext (28.42Mb)
      Date
      2017
      Author
      Kurniasari, Novia Tri
      Fariyanti, Anna
      Ristiyanto, Nirwan
      Metadata
      Show full item record
      Abstract
      Setiap organisasi sektor swasta maupun pemerintah tidak terlepas dari risiko terjadinya kecurangan atau fraud. Fenomena kecurangan yang terjadi di Indonesia banyak melibatkan pelaku dari sektor pemerintah. Praktik kecurangan tersebut berdampak negatif di sektor ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan untuk menghindari kerugian negara material maupun non material. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis persepsi pengelola keuangan terhadap faktor penyebab risiko terjadinya kecurangan, mengidentifikasi titik rawan yang berpotensi menyebabkan kecurangan, dan merumuskan strategi untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pengelolaan keuangan di Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sumber data menggunakan kuesioner dan wawancara kepada 90 pengelola keuangan di Badan Litbang dan Inovasi, serta 5 responden yang dianggap ahli untuk merumuskan strategi pencegahan. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif, Structural Equation Model-Partial Least Square (SEM-PLS), dan metode Analysis Hierarchy Process (AHP) untuk merumuskan strategi pencegahan fraud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang berpengaruh terhadap fraud dalam pengelolaan keuangan Badan Litbang dan Inovasi adalah efektivitas sistem pengendalian intern, budaya etis organisasi dan moralitas individu. Semakin efektif pengendalian intern yang diterapkan, semakin etis budaya organisasi dan semakin baik moralitas pegawai maka akan semakin baik pengelolaan keuangan sehingga mengurangi risiko terjadinya kecurangan. Salah satu temuan berlawanan dengan teori dan studi sebelumnya, yaitu kesesuaian kompensasi tidak berpengaruh signifikan terhadap fraud dalam pengelolaan keuangan. Identifikasi titik rawan yang berpotensi menimbulkan risiko fraud dibagi dalam tiga siklus pengelolaan keuangan, yaitu penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Risiko kecurangan dalam penganggaran terjadi pada penentuan besaran anggaran kegiatan. Risiko lain yang terkait dengan kegiatan penelitian yaitu adanya “daur ulang” kegiatan penelitian/pengembangan atau judul penelitian. Risiko kecurangan dalam pelaksanaan anggaran terkait ketidakbenaran dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Terakhir, risiko kecurangan dalam pertanggungjawaban anggaran adalah kurangnya kontrol dan pengawasan internal terhadap seluruh kegiatan serta kelemahan pengujian atau verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban. Selanjutnya, prioritas pertama strategi pencegahan fraud adalah melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian dengan nilai 0.200. Prioritas kedua adalah meningkatkan kultur organisasi dengan nilai 0.171. Prioritas ketiga dan keempat adalah merumuskan nilai anti fraud dan menerapkan sistem reward dan punishment yang tegas dengan nilai masing-masing 0.166. Prioritas kelima adalah melaksanakan pendidikan anti fraud bagi pegawai dengan nilai 0.155, dan prioritas keenam adalah membentuk agen perubahan dengan nilai 0.142. Implementasi kebijakan berdasarkan prioritas hasil analisis AHP strategi pencegahan fraud dalam pengelolaan keuangan Badan Litbang dan Inovasi yaitu: (1) Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui tiga lini pertahanan manajemen risiko dan pengendalian; (2) peningkatan kultur organisasi melalui teladan dan komitmen pimpinan serta menciptakan lingkungan kerja yang positif; (3) merumuskan nilai anti fraud melalui aturan perilaku dan nilai integritas; (4) menerapkan sistem reward dan punishment yang tegas melalui pemberian tunjangan kinerja dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, serta pengenaan sanksi disiplin yang tegas dan pemotongan tunjangan kinerja; (5) melaksanakan pendidikan anti fraud bagi pegawai melalui sosialisasi, seminar dan pelatihan etis, serta promosi anti fraud; dan terakhir (6) membentuk pegawai sebagai agen perubahan.
      URI
      http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/88743
      Collections
      • MT - Professional Master [909]

      Copyright © 2020 Library of IPB University
      All rights reserved
      Contact Us | Send Feedback
      Indonesia DSpace Group 
      IPB University Scientific Repository
      UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
      Universitas Jember Digital Repository
        

       

      Browse

      All of IPB RepositoryCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

      My Account

      Login

      Application

      google store

      Copyright © 2020 Library of IPB University
      All rights reserved
      Contact Us | Send Feedback
      Indonesia DSpace Group 
      IPB University Scientific Repository
      UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
      Universitas Jember Digital Repository