dc.description.abstract | Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses transportasi udara, meningkatkan PAD Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka. Lahan sawah yang akan hilang karena alih fungsi lahan menjadi bandar udara diperkirakan mencapai 7.500 Ha, di antaranya untuk landasan pacu seluas 1.800 Ha, Kertajati Aerocity 3.200 Ha dan daerah pengembangan 2.500 Ha. Lahan yang terkena dampak langsung pembangunan bandar udara meliputi lima desa, yaitu desa Kertajati, Bantarjati, Sukakerta, Kertasari, dan Sukamulya. Masyarakat yang tinggal di daerah tersebut akan kehilangan lahan pertanian, sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai petani harus siap dengan kemungkinan beralih profesi ke sektor lain.
Perubahan peruntukan lahan petanian terjadi ketika adanya kebijakan pemerintah membangun kawasan BIJB Kertajati. Pembangunan tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif di mana terjadi pada aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengestimasi dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap kondisi sosial ekonomi rumah tangga petani dan lingkungan, mengidentifikasi pola pemanfaatan uang ganti rugi hasil konversi lahan pertanian di Desa Kertajati, Kertasari, dan Sukamulya, dan menganalisis alternatif kebijakan dalam upaya meminimalkan dampak negatif bagi petani. Jumlah responden pada penelitian ini 115 responden yakni rumah tangga petani yang lahannya dialihfungsikan menjadi BIJB dan responden kunci 5 orang. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif, estimasi hilangnya kesempatan kerja pertanian, estimasi hilangnya produksi padi, analisis pendapatan, Loss of Earnings (LoE), dan Multi Criteria Decision Making (MCDM).
Hasil analisis menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian berdampak terhadap kehidupan rumah tangga petani di Kertajati. Sebagian responden menyatakan adanya dampak positif yang dirasakan, yaitu meningkatnya harga jual lahan, terbukanya peluang usaha, dan peningkatan sarana prasarana fasilitas umum. Adapun dampak negatif yakni pada aspek penyedia lapangan kerja petani (sosial), penghasil produksi padi (ekonomi), dan berkurangnya pendapatan petani. Nilai rata-rata hilangnya kesempatan kerja petani adalah 197,2 HKP/ha/tahun dan nilai ekonominya sebesar Rp 12.205.397/ha/tahun. Pada potensi kehilangan produksi padi yakni 12,85 ton/ha/tahun dengan nilai ekonomi rata-ratanya Rp 59.775.338/ha/tahun. Selanjutnya rata-rata kehilangan pendapatan responden dari usahatani sebesar Rp
38.598.962/ha/tahun dengan rata-rata kehilangan penghasilan Rp 3.990.223/tahun. Terkait dampak lingkungan yakni 58% responden masih belum merasakan dampaknya. Hal tersebut disebabkan karena saat ini masih dalam tahap proses pembangunan fisik bandara.
Secara umum pola penggunaan uang ganti rugi oleh responden di Desa Kertajati, Kertasari dan Sukamulya digunakan untuk kegiatan produktif, konsumtif, dan investasi/ ditabung. Mayoritas responden yang memiliki lahan yang luas dan mendapatkan uang ganti rugi yang besar, mereka memanfaatkannya untuk kegiatan produktif seperti sewa lahan dan modal usaha. Sedangkan rata-rata responden yang memiliki lahan sempit, pemanfaatan uang ganti rugi lebih ke arah konsumtif yaitu membangun/memperbaiki rumah, membeli kendaraan, dan biaya hidup sehari-hari. Alternatif kebijakan untuk mengurangi dampak negatif alih fungsi lahan pertanian terhadap rumah tangga petani di mana dengan mempertimbangkan kriteria ekonomi, sosial, dan lingkungan yakni melalui tukar guling lahan, program pelatihan modal usaha dan pendampingan (PMUP), dan program pelatihan. | id |